Berita Nasional Terkini
Paling Banyak Dilaporkan ke MKMK karena Langgar Etik, Anwar Usman Dijadwalkan 2 Kali Diperiksa
Paling banyak dilaporkan ke MKMK karena langgar kode etik, Anwar Usman dijadwalkan 2 kali diperiksa.
Kedua, laporan dari 16 guru besar hukum tata negara dan administrasi negara yang meminta Anwar diberhentikan dengan tidak hormat.
Jimly mengatakan, substansi dua perkara tersebut sama, sehingga dapat disidangkan bersamaan.
Sidang para pelapor ini akan digelar terbuka, dengan staf ahli hakim terlapor dihadirkan.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Baca juga: Putusan MK Disebut sebagai Upaya Langgengkan Kekuasaan, Politikus PDIP: Bagian Desain Besar Politik
Elite PDIP Minta Hakim MK yang Langgar Aturan Dipecat
MKMK bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) hari ini.
Sidang ini akan menarik perhatian publik.
Publik juga berharap sidang digelar terbuka untuk umum.
Diketahui sidang MKMK tersebut berkaitan hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta putusan sidang tersebut disampaikan secara terbuka.
"Iya putusannya disampaikan kepada publik," katanya usai acara diskusi politik di Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023).
Selain itu Masinton meminta hakim MK yang dinyatakan melanggar norma-norma yang diatur dalam aturan Mahkamah Konstitusi dan perundang-undangan diberi sanksi tegas, bahkan dipecat secara tidak hormat.
"Ia harus pemberhentian tidak dengan hormat," kata Masinton.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.