Pilpres 2024

Ada 3 Opsi Sanksi, Hakim MK Bisa Diberhentikan Bila Putusan MKMK Nyatakan Terbukti Langgar Kode Etik

Inilah 3 opsi sanksi untuk Hakim MK jika terbukti melanggar, bisa ditegur hingga diberhentikan. 

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Jimly Asshiddiqie saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018). Inilah 3 opsi sanksi untuk Hakim MK jika terbukti melanggar, bisa ditegur hingga diberhentikan.  

Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa hakim MK Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).

Sementara itu, untuk tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023).

Selain itu, MKMK juga akan mengonfrontasi panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar Jimly.

Baca juga: Tuduhan Denny Indrayana Dibalik Putusan MK yang Loloskan Gibran, Sebut Megaskandal Mahkamah Keluarga

Dipercepat

Soal dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dijadwalkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan diputuskan paling lambat Selasa (7/11/2023).

Hal tersebut dibenarkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pihaknya mengatakan putusan laporan kode etik tersebut sudah dipercepat.

Jika pada putusan itu Anwar Usman terbukti bersalah soal pengesahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap terdapat pelanggaran etik di dalamnya, maka akan ada revisi regulasi batas usia capres-cawapres yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024.

Ini berarti putusan tersebut akan dibacakan sehari sebelum batas waktu pengusulan penggantian bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dikutip dari laman resmi KPU, pengusulan nama capres dan cawapres dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2023.

Jimly mengatakan, putusan tersebut dipercepat agar tidak melebihi tenggat pengusulan nama capres-cawapres tersebut.

Hal itu, kata Jimly, berdasarkan permintaan dari pelapor.

"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved