Pilpres 2024

Ada 3 Opsi Sanksi, Hakim MK Bisa Diberhentikan Bila Putusan MKMK Nyatakan Terbukti Langgar Kode Etik

Inilah 3 opsi sanksi untuk Hakim MK jika terbukti melanggar, bisa ditegur hingga diberhentikan. 

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Jimly Asshiddiqie saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018). Inilah 3 opsi sanksi untuk Hakim MK jika terbukti melanggar, bisa ditegur hingga diberhentikan.  

"Besok (hari ini) itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Laporan Etik Hakim MK Selesai 7 November, Sehari Sebelum Batas Pengusulan Capres-Cawapres Pengganti.

Tak hanya Anwar Usman, Jimly mengungkapkan, kemungkinan MKMK juga akan menggelar sidang terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, nanti malam.

Meski demikian, Jimly belum bisa memastikan soal kehadiran Saldi Isra dalam sidang tersebut.

Adapun ia memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Jumlah hakim terlapor yang dipanggil menghadiri sidang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ia menegaskan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tidak digelar secara terbuka untuk umum.

Sebab, Jimly menjelaskan, hal itu terkait ketentuan sidang untuk hakim yang sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).

Meski demikian, sidang beragendakan pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved