Pileg 2024

Bawaslu Kabupaten Paser Akan Menertibkan Alat Peraga Kampanye Usai Penetapan Daftar Caleg Tetap

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser, Nur Khamid saat menerangkan soal rencana penerbitan alat peraga kampanye (APK). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban menyasar APK milik bakal calon legislatif mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat yang ada di Kabupaten Paser, Rabu (1/11/2023).

Ketua Bawaslu Paser Nur Khamid mengatakan, penertiban akan dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: Bupati Hibahkan Rp51 Miliar untuk Pilkada ke KPU dan Bawaslu Paser

"Intinya kami akan lakukan pembersihan setelah penetapan, antara tanggal 4 atau 5. Jadi, kita ambil satu hari setelah DCT ditetapkan," terang Khamid.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI, dalam menyempurnakan subyek hukum yang ada.

"Karena yang bisa sosialisasi itu hanya partai politik, dengan memasang bendera itu diperbolehkan tapi kalau memasang baliho akan ditertibkan," tambahnya.

Kategori yang ditertibkan, kata Khamid yaitu baliho yang mencitrakan diri sebagai bacaleg maupun DPD dan itu akan dibersihkan semuanya.

Ditegaskan, pada masa setelah penetapan hingga 27 November mulai kampanye alat peraga kampanye tidak diperbolehkan.

Baca juga: Tingkatan Peran Kehumasan, Bawaslu Paser Minta Warga Lakukan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

"Jadi, silahkan mereka menyimpan dulu APK-nya, hari ini juga kami mengundang partai politik untuk mensosialisasikan itu. Meskipun per tanggal 25 lalu, kami sudah mengingatkan atau mengimbau Parpol untuk hal tersebut," ulasnya.

Sementara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kata Khamid merupakan kewenangan dari Provinsi untuk mensosialisasikannya.

"Kami percayakan provinsi walaupun di daerah kita ini ada calon DPD, tapi kita tidak bisa fokus di satu orang saja," tambahnya.

Bawaslu Paser juga telah mengantongi lokasi-lokasi yang akan dilakukan penertiban APK, hanya saja harus dikroscek kembali.

Meskipun berada di rumah pribadi bacaleg, sambung Khamid jika konteksnya ada atribut Pemilu maka tidak terlepas dari sasaran penertiban.

Baca juga: DPS Pemilu 2024 Ditetapkan, Bawaslu Paser Imbau Warga Cermati Pengumuman

"Dari data yang kami miliki pada September lalu sudah ada sekitar 300 lebih alat peraga kampanye di Paser ini. Karena kalau kampanye di luar jadwal, partai politiknya bisa didiskualifikasi" tegasnya.

Setelah Bawaslu Paser melakukan penertiban, APK yang ada akan disimpan sehingga tidak boleh dipasang kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved