Pilpres 2024

Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton usulkan hak angket soal putusan MK batas usia capres cawapres. Apakah bisa terlaksana? Respon Gerindra dan MKMK

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar Kompas TV
Masinton Pasaribu sampaikan wacana hak angket putusan MK batas usia capres cawapres di Rapat DPR, Selasa (31/10/2023). Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton usulkan hak angket soal putusan MK batas usia capres cawapres. Apakah bisa terlaksana? Respon Gerindra dan MKMK 

Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Akan tetapi, Masinton menilai, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, namun lebih kepada putusan kaum tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak."

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR."

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," imbuhnya sembari berteriak karena mic-nya dimatikan. 

Respon Gerindra dan MKMK

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai putusan MK tidak bisa dijadikan objek hak angket DPR.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum atau Tidak? Begini Jawaban Almas Tsaqibbirru

Sebab, MK itu merupakan lembaga yudikatif sehingga bukan kewenangan parlemen untuk mengawasinya.

Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie menyebut pada dasarnya parlemen mempunyai fungsi pengawasan terhadap lembaga negara lainnya.

Usulan hak angket ini muncul setelah MK mengeluarkan putusan terkait kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi bacapres dan bacawapres, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi Bacawapres Prabowo.

Putusan MK Masuk Akal Dibatalkan

Pernyataan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang menyinggung putusan MK masuk akal dibatalkan disampaikannya dalam sidang pemeriksaan etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Pernyataan Jimly Asshiddiqie ini disampaikan ketika ada pertanyaan dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus salah satu pelapor, Petrus Selestinus terkait alasan putusan MKMK terkait kode etik hakim MK yang harus diumumkan, Selasa (7/11/2023).

Kemudian, Jimly pun menjawab jadwal pengumuman itu merupakan usul dari pelapor lain yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Lantas, kata Jimly, dirinya dan hakim lain yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih menyetujui usulan Denny tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved