Pilpres 2024

Respon Anwar Usman soal 'Mahkahmah Keluarga' dan Tak Mundur saat Adili Perkara Usia Capres-Cawapres

Respon Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat ditanya soal narasai 'Mahkahmah Keluarga' dan tak mundur saat adili perkara usia Capres-Cawapres.

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Respon Anwar Usman saat ditanya soal narasai 'Mahkahmah Keluarga' dan tak mundur saat adili perkara usia Capres-Cawapres. 

"Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar. Nanti saya kan punya pendapat, tapi jangan (disampaikan) sekarang," kata dia.

Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Baca juga: Anwar Usman Disebut Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Eks Hakim MK: Bertentangan dengan Konstitusi

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Anwar Usman Tanggapi soal 'Mahkamah Keluarga'

Ketua mahkamah konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara menanggapi narasi MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' yang tengah banyak dibicarakan di masyarakat usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Anwar Usman, narasi Mahkamah Keluarga tersebut benar adanya. Namun, kata ‘keluarga’ dimaksudnya mengarah pada keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.

"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu," kata Anwar usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Lebih lanjut, Anwar bicara soal dirinya yang memilih untuk tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut hingga akhirnya dikaitkan dengan konflik kepentingan.

Menurut Anwar Usman, mengenai jabatan dirinya sebagai hakim sekaligus Ketua MK telah diatur oleh Tuhan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved