Berita Nasional Terkini
Sebelum Putusan Keluar, Anwar Usman Sempat Bahas Gugatan Usia Capres-Cawapres di Kuliah Umum
Kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, menjadi salah satu laporan pelapor.
"Jadi komentar itu disampaikan ketika yang bersangkutan menghadiri sebagai narasumber dalam Kuliah Umum Bersama Prof Dr H Anwar Usman SH MH di Universitas Sultan Agung, Semarang pada tanggal 9 September 2023," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Daftar 16 Orang Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara yang Desak MKMK Sanksi Berat Anwar Usman
Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Di sisi lain, salah satu pelapor lainnya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, meminta adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu segera dipecat.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen.
Selain meminta Anwar Usman diberhentikan, Mirza juga menginginkan supaya hasil putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibatalkan.
"Yang berkaitan dengan situasi Pemilu 2024 nanti, makanya selain memberhentikan Pak Anwar Usman sebagai hakim MK dan Ketua MK, dan menimbulkan implikasi, hasil putusan MK itu seperti apa, yaitu membatalkan putusannya," kata Mirza Zulkarnaen, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (2/11/2023).
"Dan KPU harus membatalkan nama Gibran Rakabuming sebagai cawapres 2024 ke depannya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, putusan MK soal batas usia capres-cawapres telah memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Kini, Gibran telah dipilih oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Keputusan MK yang disinyalir berbau konflik kepentingan itu akhirnya berbuntut panjang hingga Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut Yusuf, tindakan Anwar Usman ini jelas bertentangan dengan UU No 48 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (3).
Baca juga: Buka-Bukaan, Jimly Bongkar 9 Dugaan Pelanggaran Etik Sekaligus di Putusan MK, Nasib Anwar Usman?
Di mana Anwar Usman yang berada dalam persidangan gugatan batas usia capres-cawapres merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.