Berita Nasional Terkini

Sebelum Putusan Keluar, Anwar Usman Sempat Bahas Gugatan Usia Capres-Cawapres di Kuliah Umum

Kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, menjadi salah satu laporan pelapor.

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, menjadi salah satu laporan pelapor terhadap dugaan pelanggaran kode etik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kehadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, menjadi salah satu laporan pelapor terhadap dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani selaku pelapor menjelaskan, Anwar Usman dalam kesempatan itu membicarakan suatu perkara di MK yang belum diputus.

Perkara yang dibahas ialah Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres cawapres.

Hal tersebut disampaikan Julius dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Ini terkait dengan bagaimana dia membahas atau membicarakan perkara yang belum diputus dalam satu kesempatan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, tanggal 9 September 2023," ujar Julius dalam ruang sidang.

Tindakan Anwar Usman itu menurut Julius menimbulkan persepsi negatif publik terhadap perkara dan putusan itu sehingga dijadikan laporan olehnya.

"Ini yang kami catatkan juga sebagai laporan kami," jelasnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyoroti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menurut dia memuat konflik kepentingan dan memengaruhi putusan Nomor 90 itu.

Selain itu, Julius turut menyinggung soal pencabutan gugatan Nomor 90 yang kemudian pencabutan itu dibatalkan pada akhir pekan.

Baca juga: Update Sidang MKMK soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Ada Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Baca juga: Terjawab, Jika Anwar Usman Langgar Etik, Apakah MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran di Pilpres?

Baca juga: Buka-Bukaan, Jimly Bongkar 9 Dugaan Pelanggaran Etik Sekaligus di Putusan MK, Nasib Anwar Usman?

Menurut dia, pembatalan pencabutan pada akhir pekan merupakan hal yang aneh.

"Kami berharap MKMK memeriksa kelengkapan di gedung MK. Setahu kami, surat menyurat tidak dilakukan saat libur seperti hari Sabtu, Minggu atau libur nasional," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan terlapor lainnya pada Selasa (31/10/2023) pernyataan Anwar Usman di kuliah umum juga dilaporkan.

Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor mendalilkan Anwar Usman melanggar prinsip independen, prinsip ketidakberpihakan, dan prinsip integritas.

Tindakan itu menurutnya fatal dilakukan oleh seorang negarawan yang merupakan pucuk pimpinan MK.

"Di sini di poin 25 kami mengutip secara verbatim apa yang disampaikan oleh hakim terlapor, kami juga melampirkan video YouTube yang kami dapatkan dari kanal YouTube Universitas Islam Sultan Agung," jelas Violla dalam persidangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved