Berita Nasional Terkini
Terbongkar 'Rumah Rahasia' Firli Bahuri, Ketua KPK Berpotensi Terjerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus
Berbagai dugaan pelanggaran terus menghampiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri
Pernyataan Firli bertentangan dengan pengakuan Syahrul.
Politikus Partai Nasdem itu membenarkan bertemu Firli di rumah Kertanegara.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E.
Alex Tirta kemudian menyewa rumah tersebut dari E dan belakangan diketahui digunakan sebagai rumah rahasia Firli.
Baca juga: Nasib Firli Bahuri, Ajudannya Ditarik Polri, Polda Metro Sita Dokumen KPK, Jadi Bukti Pemerasan SYL
"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E," ucap Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
"Dan yang menyewa adalah Alex Tirta," ucap dia.
Terungkapnya biaya sewa rumah yang dibayar Alex Tirta namun digunakan oleh Firli berpotensi dugaan tindak pidana korupsi baru yang membayangi Firli Bahuri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat tiga kemungkinan dugaan korupsi terkait rumah itu yakni, gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Sebagai penyelenggara negara, Firli dilarang mendapatkan pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk uang dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.
Baca juga: Ungkap Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Dikabarkan Geledah Rumah Firli Bahuri, Sita Dokumen dari KPK
Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.
“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Kemudian, penggunaan fasilitas itu bisa menjadi suap jika terdapat meeting of mind atau kesepakatan antara Firli dengan Alex Tirta.
Kurnia mencontohkan, fasilitas itu diberikan karena menyangkut perkara korupsi yang sedang ditangani di KPK.
“Jika ada (kesepakatan), maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor,” kata Kurnia.
Baca juga: Tampang Firli Bahuri Tersenyum saat Rumahnya Digeledah selama 4,5 Jam, Polda Metro Tak Temukan Bukti
Di sisi lain, fasilitas rumah itu juga bisa menjadi pemerasan jika terdapat unsur paksaan dari Firli kepada Alex Tirta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.