Berita Nasional Terkini

Terjawab, Jika Anwar Usman Langgar Etik, Apakah MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran di Pilpres?

Terjawab, jika Anwar Usman langgar etik, apakah MKMK bisa batalkan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018). Terjawab, jika Anwar Usman langgar etik, apakah MKMK bisa batalkan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024? 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi, terutama Ketua MK, Anwar Usman.

Ada pihak yang berharap putusan MKMK nantinya bisa membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pasalnya, putra sulung Presiden Jokowi ini bisa maju ke Pilpres 2024 bermodalkan keputusan MK yang diketok Anwar Usman.

Sehingga, jika Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK, beberapa pihak berspekulasi pencalonan Gibran otomatis batal.

Namun, ternyata, apapun putusan tidak bisa membatalkan Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Survei Capres Pilihan Gen Z - Y, Golkar Bongkar Efek Gibran, Anies-Ganjar Rebutan Simpati Anak Muda

Baca juga: 3 Hasil Survei Terpercaya, Pasangan Ini Menang Pilpres 2024 di Jabar, Elektabilitas 50 Persen Lebih

Tidak bisa dibatalkannya pencawapresan Gibran Rakabuming Raka dampak putusan MKMK, dinyatakan Peneliti Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, seperti dimuat Kompas Tv pada Kamis (2/10/2023).

Bivitri Susanti mengatakan, kewenangan MKMK sangat terbatas.

Sebab MKMK sebenarnya hanya persoalkan benturan kepentingan pelanggaran etik dan tak bisa memutuskan atau batalkan gugatan.

"Misalnya MKMK hanya bisa menelusuri benturan kepentingan Ketua MK Anwar Usman dengan hasil keputusan tersebut,” jelas Bivitri.

Meskipun kata Bivitri, misalnya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik pada putusan gugatan usia Capres Cawapres, maka hal itu tidak akan bisa menghalangi Gibran Rakabuming untuk maju Cawapres di Pilpres 2024.

Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan gugatan MK.

“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.

Adapun kata Bivitri, yang bisa dilakukan ialah apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik misalnya dan berujung pemecatan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan kembali untuk menguji gugatan batas usia Capres Cawapres.

Diketahui sebelumnya MK menuai kritik pedas dari masyarakat Indonesia.

Pasalnya, lembaga yudikatif tertinggi itu mengabulkan gugatan batas usia minimal Capres Cawapres.

Baca juga: Komisi V DPR Ingatkan IKN Tidak Membuat Kesenjangan Baru, Irwan Fecho Pastikan Kawal Sampai Tuntas

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved