Berita Nasional Terkini
Terjawab, Jika Anwar Usman Langgar Etik, Apakah MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran di Pilpres?
Terjawab, jika Anwar Usman langgar etik, apakah MKMK bisa batalkan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024?
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi, terutama Ketua MK, Anwar Usman.
Ada pihak yang berharap putusan MKMK nantinya bisa membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pasalnya, putra sulung Presiden Jokowi ini bisa maju ke Pilpres 2024 bermodalkan keputusan MK yang diketok Anwar Usman.
Sehingga, jika Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK, beberapa pihak berspekulasi pencalonan Gibran otomatis batal.
Namun, ternyata, apapun putusan tidak bisa membatalkan Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Survei Capres Pilihan Gen Z - Y, Golkar Bongkar Efek Gibran, Anies-Ganjar Rebutan Simpati Anak Muda
Baca juga: 3 Hasil Survei Terpercaya, Pasangan Ini Menang Pilpres 2024 di Jabar, Elektabilitas 50 Persen Lebih
Tidak bisa dibatalkannya pencawapresan Gibran Rakabuming Raka dampak putusan MKMK, dinyatakan Peneliti Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, seperti dimuat Kompas Tv pada Kamis (2/10/2023).
Bivitri Susanti mengatakan, kewenangan MKMK sangat terbatas.
Sebab MKMK sebenarnya hanya persoalkan benturan kepentingan pelanggaran etik dan tak bisa memutuskan atau batalkan gugatan.
"Misalnya MKMK hanya bisa menelusuri benturan kepentingan Ketua MK Anwar Usman dengan hasil keputusan tersebut,” jelas Bivitri.
Meskipun kata Bivitri, misalnya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik pada putusan gugatan usia Capres Cawapres, maka hal itu tidak akan bisa menghalangi Gibran Rakabuming untuk maju Cawapres di Pilpres 2024.
Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan gugatan MK.
“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.
Adapun kata Bivitri, yang bisa dilakukan ialah apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar kode etik misalnya dan berujung pemecatan, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan kembali untuk menguji gugatan batas usia Capres Cawapres.
Diketahui sebelumnya MK menuai kritik pedas dari masyarakat Indonesia.
Pasalnya, lembaga yudikatif tertinggi itu mengabulkan gugatan batas usia minimal Capres Cawapres.
Baca juga: Komisi V DPR Ingatkan IKN Tidak Membuat Kesenjangan Baru, Irwan Fecho Pastikan Kawal Sampai Tuntas
Prabowo Nyaman dengan PKB, Cak Imin Bilang Pilpres 2029 Masih Jauh |
![]() |
---|
Putusan 'Langka' Tom Lembong, ICW Baru Temukan di Kasus Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Bagian Negosiasi Tarif Trump, Data Pribadi WNI Bisa Dikelola oleh AS, Penjelasan Airlangga dan PCO |
![]() |
---|
Kasus Hasto Dinilai tak Lepas dari Kritik ke Jokowi, Akademisi Kirim Amicus Curiae Jelang Vonis |
![]() |
---|
Abraham Samad Peringatkan Roy Suryo Cs, Usai Namanya Masuk Daftar 12 Terlapor di SPDP Polda Metro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.