Berita Nasional Terkini
Terjawab, Jika Anwar Usman Langgar Etik, Apakah MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran di Pilpres?
Terjawab, jika Anwar Usman langgar etik, apakah MKMK bisa batalkan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024?
Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman (pasal) 17 yang ayat 7-nya," jelasnya.
Sebagai informasi, Pasal 17 ayat 3 dan 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa ketua majelis hingga panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki hubungan keluarga atau hubungan suami istri meski sudah bercerai.
Baca juga: Investasi Perusahaan di Kaltim Didorong ke IKN, Pj Gubernur Minta Pengusaha Lama Berkontribusi
Kemudian berlanjut di ayat 5 di UU yang sama, dijelaskan pula terkait hakim atau panitera yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung wajib mengundurkan diri.
Lalu, tertuang pula di ayat 6 yang menjelaskan jika ketentuan di ayat 5 tidak terpenuhi, maka putusan yang dikeluarkan pun dinyatakan tidak sah.
"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenkan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.
Sedangkan, pasal 17 ayat 7, yang disebutkan Jimly, menjelaskan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim berbeda.
Dengan landasan ini pula, Jimly dan hakim MKMK lainnya menyetujui untuk mengumumkan putusan sidang ini sebelum tanggal 8 November yang menjadi batas akhir penyerahan capres cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober-8 November 2023.
"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," kata Jimly. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Peneliti Hukum Tata Negara Sebut Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka Tidak Bisa Dibatalkan, Kenapa?
Status Terpidana Disorot dan Resmi Ajukan PK, di Mana Silfester Matutina? Kata Wakil Ketua Projo |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Meski Salah Tetap Manusia Biasa |
![]() |
---|
Dapat Hadiah ke Korea Selatan dari Kemendagri, Dedi Mulyadi Pilih Utus Anak Buah |
![]() |
---|
Ini Sosok dan Tampang Istri TNI Pemilik Akun Nafa Arshana yang Hina Prada Lucky, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Kenapa Prada Lucky Tak Bisa Diautopsi di RS Tentara, Begini Kata Kadispenad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.