Breaking News

Berita Nasional Terkini

Daftar Jabatan Sipil yang Dapat Diisi TNI dan Polri usai Presiden Jokowi Teken UU ASN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang (UU) yang mengatur tentang TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil.

SERAMBI / M ANSHAR
Ilustrasi anggota TNI dan Polri. Setelah Presiden Jokowi meneken UU ASN, kini TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang (UU) yang mengatur tentang TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".

Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.

Aturan ini terdiri dari 77 pasal.

Baca juga: Dikawal 5.068 Personel TNI-Polri, Jokowi Groundbreaking Proyek Bandara VVIP hingga Mal

Baca juga: Rakor Manajemen Kepegawaian, Sekda Ingin Indeks Profesionalitas ASN Kukar Meningkat

Baca juga: 3 Tunjangan Baru Buat ASN yang Pindah ke IKN Nusantara 2024, Daftar 10 Proyek Baru Diresmikan Jokowi

Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Di sisi lain, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 draf perubahan UU ASN.

"Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga...," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Jelang Pemindahan 16 Ribu ASN ke IKN Nusantara, Sri Wahyuni Beri Saran ke Pemuda Kaltim

Adapun jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri dilaksanakan di instansi pusat. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat (3) dan Ayat (4) UU ASN yang baru.

Berikut rinciannya:

TNI

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) UU ASN terbaru, setidaknya ada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI, meliputi:

1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;

2. Pertahanan negara;

3. Sekretariat militer Presiden;

4. Intelijen negara;

5 . Sandi negara;

Baca juga: Kapusdiklat Kominfo Apresiasi Indeks Kompetensi Digital ASN Kabupaten Kutai Kartanegara

6. Ketahanan nasional;

7. Pertahanan nasional;

8. Pencarian dan pertolongan nasional;

9. Penanggulangan narkotika nasional;

10. Penanggulangan bencana nasional;

Baca juga: Pertama di Indonesia, Kabupaten Kutai Kartanegara Susun Indeks Kompetensi Digital ASN 2023

11. Penanggulangan terorisme;

12. Peradilan militer;

13. Penuntutan tindak pidana militer; dan

14. Keamanan laut.

Polri

Sedangkan Pasal 19 Ayat (4) UU ASN, personel Polri bisa mengisi 11 pos kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:

1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;

2. Sekretariat militer Presiden;

3. Intelijen negara;

4. Sandi negara;

Baca juga: Kapusdiklat Kominfo Apresiasi Indeks Kompetensi Digital ASN Kabupaten Kutai Kartanegara

5. Ketahanan nasional;

6. Pencarian dan pertolongan nasional;

7. Penanggulangan narkotika nasional;

8. Penanggulangan bencana nasional;

9. Penanggulangan terorisme;

10. Pemberantasan korupsi; dan

11. Keamanan laut. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved