Berita Paser Terkini
Penjual Pentol di Paser Ini Ternyata Buronan Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
AS, seorang penjual pentol di Kabupaten Paser diamankan Tim Tangkap Buron Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser pada 1 November 2023 lalu,
TRIBUNKALTIM.CO - AS, seorang penjual pentol di Kabupaten Paser diamankan Tim Tangkap Buron Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser pada 1 November 2023 lalu,
Ternyata, AS (40) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.
AS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran, hasil penjualan beras komersil di Perum Bulog Sub Divre Kantor Cabang Mamuju, Sulawesi Barat pada tahun 2018.
Kasi Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imran menyebutkan, AS yang masuk DPO kasus korupsi beras komersil melarikan diri dari Mamuju ke Kabupaten Paser.
Baca juga: Wisata Taka Garden di Desa Senaken Paser, Berikut Fasilitas yang Disediakan
AS sudah berhasil kami amankan di salah satu warung kopi di Desa Senaken pada 1 November lalu.
"Kami sudah titipkan ke Polres Paser untuk menunggu penjemputan dari tim eksekutor Kejari Mamuju," terang Hendi kepada TribunKaltim.co pada Jumat (3/11/2023).
Sebelum penangkapan, Kejari Paser memperoleh informasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar bahwa DPO yang tengah dilakukan pengejaran berada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Hendi mengaku, pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri DPO tersebut yang diperoleh dari Kejati Sulbar hingga kemudian Tim Tabur Kejari Paser melakukan penelusuran.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, AS berada di Desa Senaken yang kesehariannya merupakan penjual pentol keliling.
"Sering kali mangkal di depan Bank BRI Cabang Paser serta pelabuhan bongkar muat Senaken," ulasnya.
Dari penelusuran yang dilakukan dan memastikan target operasinya, Tim Tabur Kejari Paser segera melakukan penangkapan terhadap AS.
"Saat diamanahkan, AS mengaku memang benar tersangkut kasus tindak pidana korupsi di Mamuju," tambah Hendi.
Lebih lanjut dikatakan, AS pada putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah dinyatakan bebas.

Namun saat diajukan kasasi oleh Kejari Mamuju yang bersangkutan terjerat hukuman penjara dengan putusan kasasi nomor 22 K/Pit.Sus/2022 tertanggal 8 Mei 2023.
Bersangkutan dijerat dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.