Berita Kubar Terkini

Buronan Kejaksaan Negeri Kutai Barat Dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Kalsel Setelah 6 Tahun DPO 

S ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) saat berada di wilayah Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu malam kemarin.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tak berkutik, tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu yang menjadi target DPO Kejari Kutai Barat  berhasil diamankan tim Tabur Kejaksaan Agung di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Rabu (25/1/2023) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/Tim Kejagung) 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Setelah sempat menjadi target pencarian tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, Kalimantan Timur sejak tahun 2017 silam, tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jembatan Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berinial S (45) akhirnya berhasil ditangkap.

S ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) saat berada di wilayah Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu malam kemarin (25/1/2023).

Sebelumnya, pria kelahiran 1978 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) pada tahun 2017 lantaran diduga melakukan korupsi proyek pembangunan jembatan sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu.

Berdasarkan hasil pengembangan petugas, S melarikan diri ke Kalimantan Selatan sejak 2018. Bahkan, S memiliki KTP di Kampung Banderang Kabupaten Tapin.

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah Mahulu Ditangkap Kejagung di Kalsel

Baca juga: Petugas Lapas Tenggarong Deklarasi Janji Kinerja Wilayah Bebas dari Korupsi

"S diamankan karena saat dipanggil sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Kejari Kubar, Jumat (27/1).

Sebelum kabur ke luar provinsi Kalimantan Timur, S berdomisili di RT 03 Kelurahan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Kini pelarian S selama kurang lebih 6 tahun berhasil diendus tim intelejen Kejaksaan hingga akhirnya dibekuk pada Rabu malam sekitar Pukul 22.00 Wita.

"Tersangka S yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kutai Barat tersebut dibekuk petugas di tempat persembunyiannya, Perumahan Fitria Residen,” ucap Ketut.

Setelah mati langkah dan tak berkutik lagi dari jeratan tim petugas Intelijen Kejagung, tersangka S barulah mulai bersikap kooperatif. 

"Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, “ katanya.

Adapun proyek jembatan Tikah di Mahulu dibangun tahun 2015 menggunakan APBD Mahulu sebesar Rp 4,9 miliar. Saat itu, Kejari Kubar menduga terjadi korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti mengaku akan segera menjemput yang bersangkutan dari Banjarmasin untuk dibawa ke Kutai Barat.

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, 1 Terpidana Korupsi Lahan Bandara Dijebloskan ke Lapas Bontang

"Iya benar, nanti akan segera kami jemput secepatnya," tegas Bayu saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co pada Jumat sore (27/1).

Dia dan tim Kejagung juga mengimbau kepada seluruh tersangka yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved