Berita Nasional Terkini
Modus Baru Peredaran Narkoba, Campur Keripik Pisang dengan Happy Water, Dijual hingga Rp 6 Juta
Modus baru peredaran narkoba, campur keripik pisang dengan happy water, dijual hingga Rp 6 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Modus baru peredaran narkoba, campur keripik pisang dengan happy water, dijual hingga Rp 6 juta.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda DIY berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba dengan modus baru.
Modus baru peredaran narkoba tersebut yakni dalam bentuk keripik pisang dan happy water.
Pelaku mencampurkan bahan-bahan narkoba pada keripik pisang dan berbentuk cairan dengan nama happy water.
Narkoba berbentuk keripik pisang dan happy water tersebut dijual dengan harga jutaan rupiah.
Demikian yang disampaikan Kabareskirm Polri Komjen Wahyu Widada.
"Happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Keripik pisang ini dijual dengan berbagai kemasan ada 500 gram, 100 gram, 200 gram, 50 gram harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," ujar Wahyu saat ditemui di Pelem Kidul, Baturetno, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa lokasi sebanyak 426 bungkus kripik pisang dengan berbagai ukuran.
Ada juga 2.022 botol happy water dan 10 kilogram bahan baku narkoba.
Baca juga: Kondisi Remaja yang Ditabrak Fortuner hingga Terpental, Pengemudi Negatif Narkoba
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kukar Nekat Lompat dari Jendela saat Digerebek Polisi
Baca juga: Napi Kasus Narkoba Punya Harta Miliaran Rupiah, Kadivpas, Kejari dan BNNP Kaltim Beri Penjelasan
Sedangkan dari operasi ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 8 orang tersangka.
Mereka adalah MAP sebagai pengelola akun media sosial, D pemegang rekening, AS pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran serta BS sebagai koki.
Tersangka lainnya adaah EH sebagai koki dan distributor serta MRE, AR, R yang juga bertugas sebagai koki.
"DPO 4 orang yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP," imbuh dia.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika mengedarkan narkotika golongan I.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, palig singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.