Berita Samarinda Terkini

Napi Kasus Narkoba Punya Harta Miliaran Rupiah, Kadivpas, Kejari dan BNNP Kaltim Beri Penjelasan

Setelah menjadi mantan napi kasus narkoba, Firman kini kembali dikabarkan berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda setelah diduga

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Firmansyah dan barang bukti TPPU yang dilakukannya saat dilimpahkan (Tahap II) dari BNNP Kaltim ke Kejari Samarinda pada Rabu (18/10/2023) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Kejari Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Setelah menjadi mantan napi kasus narkoba, Firman kini kembali dikabarkan berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda setelah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.

Untuk diketahui, Firman merupakan salah satu bandar narkotika besar di Kalimantan Timur ini.

Ia kembali tertangkap pada pertengahan Mei 2023 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim.

Tertangkapnya Firman bermula dari penangkapan Edi Baito oleh BNNP Kaltim di Kota Tepian ini.

Dari tangan Edi petugas menyita 17 butir ekstasi (ineks).

Penyelidikan berkembang. Edi mengatakan barang haram itu dia dapatkan dari Firman, yang kemudian juga ditangkap di Samarinda oleh tim BNNP Kaltim beserta barang bukti 19 butir ineks, tepatnya 13 Mei 2023 lalu.

BNNP Kaltim menyelidiki dua rekening bank milik Firman.

Baca juga: Kejari Samarinda Terima Kasus Pencucian Uang dengan Barang Bukti Rp2 Miliar dari BNNP Kaltim

Baca juga: Catat Nomor Pengaduan ini untuk Hindari Penipuan yang Mencatut Nama Pejabat Kejari Samarinda

Tak disangka residivis kasus narkotika yang pernah divonis 10 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016 lalu tersebut memiliki uang tunai senilai Rp 2,08 miliar.

Sebelum menghirup udara bebas, Firman menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda.

Normalnya, bandar narkoba tersebut harusnya bebas di 2026. Namun karena ada potongan masa hukuman, Firman akhirnya keluar pada 2021.

Tidak hanya uang tunai Rp 2,08 miliar, yang memiliki catatan transaksi uang masuk bersamaan waktu dengan Firman masih berada dalam penjara, tim BNNP Kaltim juga menemukan harta tidak bergerak berupa tanah senilai Rp 300 juta- Rp 400 juta.

Dengan harta total sekitar Rp 2,5 miliar, mencuatkan kecurigaan bahwa uang tersebut merupakan hasil TPPU bisnis narkoba.

"Kita sita rekeningnya dan tanahnya. Karena uang di dalam rekening itu misalnya, itu diduga dari hasil penjualan narkotika," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono.

Petugas BNNP Kaltim juga menduga, meski Firman berada dibalik penjara menjalani masa hukumannya, pelaku juga memiliki anak buah di luar sel untuk tetap menjalankan bisnis narkoba.

"Itu dugaan. Nanti akan dibuktikan di pengadilan," sambung Dedi Agustono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved