Berita Nasional Terkini
Modus Baru Peredaran Narkoba, Campur Keripik Pisang dengan Happy Water, Dijual hingga Rp 6 Juta
Modus baru peredaran narkoba, campur keripik pisang dengan happy water, dijual hingga Rp 6 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Modus baru peredaran narkoba, campur keripik pisang dengan happy water, dijual hingga Rp 6 juta.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda DIY berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba dengan modus baru.
Modus baru peredaran narkoba tersebut yakni dalam bentuk keripik pisang dan happy water.
Pelaku mencampurkan bahan-bahan narkoba pada keripik pisang dan berbentuk cairan dengan nama happy water.
Narkoba berbentuk keripik pisang dan happy water tersebut dijual dengan harga jutaan rupiah.
Demikian yang disampaikan Kabareskirm Polri Komjen Wahyu Widada.
"Happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Keripik pisang ini dijual dengan berbagai kemasan ada 500 gram, 100 gram, 200 gram, 50 gram harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," ujar Wahyu saat ditemui di Pelem Kidul, Baturetno, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa lokasi sebanyak 426 bungkus kripik pisang dengan berbagai ukuran.
Ada juga 2.022 botol happy water dan 10 kilogram bahan baku narkoba.
Baca juga: Kondisi Remaja yang Ditabrak Fortuner hingga Terpental, Pengemudi Negatif Narkoba
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kukar Nekat Lompat dari Jendela saat Digerebek Polisi
Baca juga: Napi Kasus Narkoba Punya Harta Miliaran Rupiah, Kadivpas, Kejari dan BNNP Kaltim Beri Penjelasan
Sedangkan dari operasi ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 8 orang tersangka.
Mereka adalah MAP sebagai pengelola akun media sosial, D pemegang rekening, AS pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran serta BS sebagai koki.
Tersangka lainnya adaah EH sebagai koki dan distributor serta MRE, AR, R yang juga bertugas sebagai koki.
"DPO 4 orang yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP," imbuh dia.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika mengedarkan narkotika golongan I.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, palig singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana Rp 1 miliar," kata dia.
Kasus tersebut terungkap setelah operasi siber nememukan penjualan narkoba dalam bentuk keripik pisang dan Happy Water dengan harga yang cukup tinggi di media sosial.
Setelah sebulan melakulan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di Cimanggis, Depok dengam barang bukti keripik pisang dan Happy Water pada 2 November 2023.
Kasus pun dikembangkan dan diketahui produksi keripik pisang dengan campuran narkoba dilakukan di wilayah Yogyakarta.
Para pelaku yang ditangkap mengaku sudah sebulan pembuatan narkoba dengan keripik pisang yang dipasarkan melalui media sosial.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Bandar Narkoba Antar Kota , Puluhan Poket Sabu Disita
Modus Baru
Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba dengan modus baru.
Modusnya adalah dengan mencampurkan bahan-bahan narkoba pada keripik pisang dan berbentuk cairan dengan nama Happy Water.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan terbongkarnya penjualan keripik pisang mengandung narkoba dan Happy Water ini bermula pada pengungkapan di Cimanggis.
"Hasil operasi siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang, harganya juga cukup tinggi tidak masuk akal. Dengan itu kita curiga, kita lakukan tracing dan pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut," ucap Wahyu, ditemui di Baturetno, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (3/11/2023).
Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, pada tanggal 2 November dilakukan penangkapan di Cimanggis, Depok dengan barang bukti keripik pisang dan Happy Water.
"Dilakukan pengembangan kembali Bareskrim dan Polda DIY dan TKP lainnya. Yaitu Kaliaking Magelang, Potorono, dan juga Banguntapan," kata dia.
Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka yang ada di Depok.
Mereka adalah pemilik akun, pemilik rekening, dan petugas yang menjual.
Lalu di Kaliangkrik Magelang, polisi menangkap 2 orang yang memproduksi kripik pisang. Sementara 2 orang lainnya yang ditangkap di Potorono juga memproduksi kripik pisang dan Happy Water.
Sementara satu orang lainnya ditangkap di Banguntapan.
"8 orang total yang kita tangkap, ada yang berperan pemilik rekening, pengambil hasil produksi, pemasaran, produksi, dan juga distributor," jelas dia.
Saat ini Kabareskrim masih mengejar beberapa orang yang saat ini sudah dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO).
"Para pelaku sudah mendirikan pembuatan narkoba ini sekitar 1 bulan, dan dipasarkan melalui media sosial. Dalam produksi tidak langsung dijual tetapi ada proses percobaan ada yang berhasil dan ada yang gagal," jelas dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.