Pilpres 2024

Besok Putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie Sebut Anwar Usman Bersalah, Bagaimana Status Cawapres Gibran?

Besok Selasa (7/11/2023) putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie sebut Anwar Usman bersalah, bagaimana status cawapres Gibran Rakabuming Raka?

Kompas.com
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Besok Selasa (7/11/2023) putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie sebut Anwar Usman bersalah, bagaimana status cawapres Gibran Rakabuming Raka? 

TRIBUNKALTIM.CO - Besok Selasa (7/11/2023) putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie sebut Anwar Usman bersalah, bagaimana status cawapres Gibran Rakabuming Raka?

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan terkait gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, besok Selasa (7/11/2023).

Putusan ini disebut-sebut bisa berimbas pada status cawapres Gibran Rakabuming.

MKMK memang tak bisa mengubah putusan MK yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca juga: MKMK Segera Bacakan Hasil Putusan, Sekjen PDIP: MK tak Boleh Dikorbankan Demi Kepentingan Keluarga

Baca juga: Terjawab Putusan MKMK Kapan Dibacakan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?

Baca juga: Anwar Usman Siapanya Jokowi? MKMK sudah Simpulkan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Jadwal Putusan

Namun, MKMK bisa membatalkan putusan MK tersebut, sambil menunggu uji materi yang diajukan Denny Indrayana.

Jika benar dibatalkan putusan MK itu, berarti Gibran gagal maju di Pilpres 2024, dan Prabowo harus mencari cawapres baru.

Dari informasi yang beredar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dianggap terbukti bersalah.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly, Anwar Usman adalah benar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Pernyataan Jimly ini dilontarkan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait apakah ipar Presiden Jokowi itu terbukti bersalah.

"Iyalah (terbukti bersalah)," kata Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia menanggapi polemik Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang dianggap membocorkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu Legislatif (Pileg)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia menanggapi polemik Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang dianggap membocorkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu Legislatif (Pileg) (Tribunnews/Naufal Lanten)

Jimly mengungkapkan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.

"Total ada 21 semuanya (laporan), namun yang terkait Anwar Usman ada 15 laporan" kata Jimly.

Jimly menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.

Namun, Jimly merasa bersyukur karena ia mampu menyelesaikannya dalam tempo 15 hari.

Baca juga: Terjawab Sudah Putusan MKMK Kapan Dibacakan, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved