Berita DPRD Kalimantan Timur
Gerak Cepat Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Selamat Ari Wibowo Jalankan Sisa Masa Tugas di DPRD Kaltim
Masih dalam suasana bahagia, atas pelantikan Selamat Ari Wibowo sebagai anggota DPRD Kaltim Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan
SAMARINDA - Masih dalam suasana bahagia, atas pelantikan Selamat Ari Wibowo sebagai anggota DPRD Kaltim Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang diambil sumpah/janjinya pada Rabu (1/11/2023).
Tak ingin bersantai, Legislator dari Partai PKB dengan daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini akan gerak cepat sesuai target yang dimilikinya di sisa waktu 9 bulan masa tugasnya di DPRD Kaltim.
“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Karanegara,” ujar Selamat saat ditemui di Gedung Utama usai terselenggaranya Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim.
Baca juga: Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo Resmi Duduk di DPRD Kaltim
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 salah satunya. Selamat menyebutkan bahwasannya dalam Pergub itu diatur kebijakan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar.
Penyaluran dana tersebut dinilainya terlalu besar dan tidak selaras dengan kebutuhan warga di desa yang umumnya hanya meminta fasilitas bernilai ratusan juta rupiah saja.
Sementara jika ditinjau dari kebijakan Perda yang ada, menurutnya kurang mengacu pada kepentingan masyarakat desa.
“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan 2,5 M,” kata Selamat menjelaskan.
Baca juga: DPRD Kaltim Koordinasi dengan BBPJN Upayakan Perbaikan Jalan Rusak
Lebih lanjut, Selamet menekankan apa yang menjadi poin penting kebutuhan masyarakat yakni, pembangunan dan proyek-proyek padat karya.
“Pada saat rakyat kesusahan, jadi kita bisa turunkan proyek itu, jadi anggaranya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai ke-pedesaan,” terangnya.
Ia pun berharap, kebijakan Pemerintah Kaltim pada Pergub yang dimaksud dapat dirubah menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di desa.
Tentunya juga, agar kedepannya tidak menjadi kendala pada saat merealisasikan aspirasi masyarakat. (adv/hms11)
DPRD Kaltim Dorong Penguatan BLK dan Serapan Alumni untuk SDM IKN Nusantara |
![]() |
---|
Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Kaltim Dorong Penguatan Koordinasi Infrastruktur Jalan Nasional |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Warga Lokal Diprioritaskan dalam Program Transmigrasi Paser |
![]() |
---|
Soal Sawit di Bongan Kubar, DPRD Kaltim Turun Tangan Tindaklanjuti Aduan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.