Berita DPRD Kalimantan Timur
Gerak Cepat Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Selamat Ari Wibowo Jalankan Sisa Masa Tugas di DPRD Kaltim
Masih dalam suasana bahagia, atas pelantikan Selamat Ari Wibowo sebagai anggota DPRD Kaltim Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan
SAMARINDA - Masih dalam suasana bahagia, atas pelantikan Selamat Ari Wibowo sebagai anggota DPRD Kaltim Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang diambil sumpah/janjinya pada Rabu (1/11/2023).
Tak ingin bersantai, Legislator dari Partai PKB dengan daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini akan gerak cepat sesuai target yang dimilikinya di sisa waktu 9 bulan masa tugasnya di DPRD Kaltim.
“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Karanegara,” ujar Selamat saat ditemui di Gedung Utama usai terselenggaranya Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim.
Baca juga: Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo Resmi Duduk di DPRD Kaltim
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 salah satunya. Selamat menyebutkan bahwasannya dalam Pergub itu diatur kebijakan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar.
Penyaluran dana tersebut dinilainya terlalu besar dan tidak selaras dengan kebutuhan warga di desa yang umumnya hanya meminta fasilitas bernilai ratusan juta rupiah saja.
Sementara jika ditinjau dari kebijakan Perda yang ada, menurutnya kurang mengacu pada kepentingan masyarakat desa.
“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan 2,5 M,” kata Selamat menjelaskan.
Baca juga: DPRD Kaltim Koordinasi dengan BBPJN Upayakan Perbaikan Jalan Rusak
Lebih lanjut, Selamet menekankan apa yang menjadi poin penting kebutuhan masyarakat yakni, pembangunan dan proyek-proyek padat karya.
“Pada saat rakyat kesusahan, jadi kita bisa turunkan proyek itu, jadi anggaranya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai ke-pedesaan,” terangnya.
Ia pun berharap, kebijakan Pemerintah Kaltim pada Pergub yang dimaksud dapat dirubah menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di desa.
Tentunya juga, agar kedepannya tidak menjadi kendala pada saat merealisasikan aspirasi masyarakat. (adv/hms11)
Rapat Paripurna ke 32 DPRD Kaltim, Sahkan Jadwal Banmus |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Kawal Perjuangan Status Tenaga Bakti Rimbawan, Perlu Kejelasan Formasi PPPK |
![]() |
---|
Hadir di PBAK UINSI Tahun 2025, Ananda Emira Moeis Ajak Mahasiswa jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Fraksi PAN-NasDem Minta BUMD Kaltim Dikelola Profesional dan Transparan |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Minta Reformasi BUMD Harus Dongkrak PAD dan Permodalan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.