Breaking News

Berita Nasional Terkini

Jadi Saksi, Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Komando 10 Persen dari Nilai Proyek

Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi akui terima uang 10 persen dari nilai proyek alat deteksi.

Kolase Tribunnews
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi - Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi akui terima uang 10 persen dari nilai proyek alat deteksi. 

"Tidak, tidak ada," jawab Henri.

Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi saat bersaksi dalam kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi saat bersaksi dalam kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Adapun sebelumnya dalam persidangan Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi jelaskan terkait dana komando atau non-budgeter yang dikelola lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut.

"Dana komando ini saudara istilahkan dana non budgeter. Sebenarnya dana apa ini," tanya jaksa di persidangan.

"Dana yang dipakai oleh hal-hal yang tidak tercover oleh anggaran (Utama)," jawab Henri.

"Sumbernya dari mana," tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, saya hanya pergantian," jawab saksi.

Baca juga: Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua

Kemudian jaksa menanyakan tugas yang diberikan kepada mantan anak buahnya Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Terkait mencatat, mengelola dan mengeluarkan dana komando sesuai kebutuhan.

"Sebagai orang yang menugaskan tentu saja orang yang tugaskan melaporkan. Ada tidak ini sampaikan oleh Pak Afri ini sumbernya uangnya dari siapa dari mana," tanya jaksa.

"Ini adalah mitra tapi dengan syarat harus pekerjaan selesai," jawab Henri.

"Kesepakatan saudara pekerjaan selesai atau tidak," tanya jaksa.

"Selesai," jawab Henri.

"Apakah saudara mengetahui suadara Afri melakukan pembukuan dan dilaporkan kepada saudara saksi," tanya jaksa.

"Iya ada, harus" jawab saksi.

Baca juga: Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua

Diketahui dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Roni Aidil telah menyuap mantan Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved