Berita Nasional Terkini
Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua
Polemik penangkapan prajurit TNI dalam OTT Basarnas yang dilakukan KPK belum berakhir, bahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ikut turun tangan
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik penangkapan prajurit TNI dalam OTT Basarnas yang dilakukan KPK belum berakhir, bahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ikut turun tangan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara mengenai kasus OTT KPK, terutama terkait dugaan adanya intervensi yang dilakukan pihak TNI.
Pasalnya, beberapa waktu lalu datang sejumlah prajurit TNI ke KPK, yang diduga ada kaitannya dengan OTT Basarnas.
Banyak pihak yang menilai kedatangan sejumlah perwira TNI ke KPK merupakan bentuk intervensi terhadap KPK.
Menanggapi hal itu, Laksamana Yudo Margono membantah anggapan yang menyebut bahwa anak buahnya mengintimidasi dan mengintervensi KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Yudo menyatakan, kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi karena mereka yang datang merupakan para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.
"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua lho, kalau saya intervensi itu merintahkan batalyon, mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," kata Yudo di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Yudo pun menekankan bahwa sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan KoorKoordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai undang-undang.
Baca juga: Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas, Nasib Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Mundur atau Bertahan?
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada publik untuk membuang prasangka bahwa pengusutan kasus ini akan terhenti setelah ditangani oleh TNI.
"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu lho, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," kata Yudo.
Diberitakan sebelumnya, Danpuspom TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif adalah kewenangan dari Puspom TNI.
Baca juga: Soal Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Sempat Sebut Khilaf, Kini Firli Bahuri Tegaskan Sesuai Prosedur
Kemudian, pimpinan dan pejabat struktural KPK mendapatkan kiriman bunga misterius berisi kalimat bernada teror.
Kiriman karangan bunga itu muncul tak lama usai KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Foto dari sumber istimewa yang didapatkan Kompas.com memperlihatkan bahwa karangan bunga yang dikirim oleh oknum yang menyebut diri sebagai “Tetangga”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.