Berita Nasional Terkini
Jadi Saksi, Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Komando 10 Persen dari Nilai Proyek
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi akui terima uang 10 persen dari nilai proyek alat deteksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi akui terima uang 10 persen dari nilai proyek alat deteksi.
Potongan tersebut dinamakan dana komando atau non-budgeter sebanyak 10 persen dari total proyek yang dikerjakan mitranya.
Hal itu terungkap Henri saat bersaksi dalam kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Tersangka KPK, Suap Pengadaan Alat Deteksi
Baca juga: KPK Minta Maaf ke Panglima TNI usai Tangkap Kepala Basarnas, Puspom: KPK Menyalahi Aturan
Ia diketahui menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.
"Saudara mengetahui tidak uang yang diberikan sebagai uang komando dari Pak Roni atau Bu Saripah. Itu uang apa apakah uang dari kantong pribadi atau dari mana yang saudara ketahui. Ini kan beliau mendapatkan 4 pengadaan," tanya jaksa di persidangan.
"Saya jawab ya pak dari pekerjaan," jawab Henri.
"Itu uang dari proyek itu berapa persen yang minta kalau angkanya seperti itu. Ada tidak penentuan persentase terkait dengan dana komando ini," tanya jaksa.
"10 Persen," jawab Henri.
"10 persen atau 15 persen," tanya jaksa.
"10 persen," jawab Henri.
"10 persen ini dihitung dari mana," tanya jaksa.
"Total dikurangi PPN," jawab Henri.
"Tidak ada perubahan dari sejarahnya," tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Henri.
"Naik jadi 12 persen atau turun," kata jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.