Selasa, 7 April 2026

Berita Paser Terkini

Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Paser

Bawaslu Kabupaten Paser mulai menertibkan alat peraga kampanye atau APK di sejumlah ruas jalan. 

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Bawaslu bersama Satpol PP Paser saat melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK yang terpasang pada sejumlah ruas jalan di Kabupaten Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK). 

Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid mengatakan, pihaknya hanya menertibkan APK yang berisi ajakan atau kampanye untuk memilih salah satu caleg. 

Artinya, penertiban ini tidak menyasar alat peraga sosialisasi (APS) milik calon legislatif (caleg) yang terpasang di sejumlah sudut kota dan kecamatan. 

"Jika baliho itu tidak berisi ajakan, hanya sosialisasi atau APS, tidak kami turunkan," terang Khamid, Senin (6/11/2023). 

Baca juga: 30 Pelaku UMKM di Muara Komam Ikuti Pelatihan Membatik yang Digelar Disperindagkop dan UKM Paser

Baca juga: Daftar Caleg Tetap PKB DPRD Paser di Pemilu 2024 Lengkap Nama, Profil dan Nomor Urut DCT

Baca juga: Bupati Paser Bakal Alihkan Penggunaan Pupuk Kimia ke Organik untuk Antisipasi Lonjakan Harga

Bawaslu Paser kini masih melakukan penyisiran APK yang terpasang di beberapa kecamatan yang belum sempat diturunkan. 

"Kami terus menyisir. Jadi, ada beberapa perbedaan antara APS dan APK yang terletak pada adanya ajakan atau pencitraan diri," tambahnya.

Dijelaskan Khamid, pihaknya tidak menurunkan APS berupa baliho yang bergambar salah satu caleg beserta partai dan nomor urutnya, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos. 

"Kalau baliho itu hanya mengumumkan salah satu caleg dari partai tertentu dan nomor urut tertentu, maka itu kategori APS," terangnya. 

Baca juga: Bupati Paser Komitmen Siap Berpartisipasi dan Dukung Keberlanjutan Festival Harmoni Budaya Nusantara

Sementara baliho yang masuk kategori APK ialah yang memuat ajakan untuk memilih salah satu caleg terentu. 

Misalnya terdapat gambar caleg yang dibarengi kotak berisi nomor urut dari satu hingga sekian, kemudian terdapat centrang pada nomor urut caleg tersebut. 

"Baliho itu sudah berisi ajakan dan yang seperti itu yang kami turunkan, atau contoh lain misalnya ada gambar caleg dengan namanya yang berisi tuliskan ‘mohon doa dan dukungannya’. Kategori baliho ini masuk APK dan kami tertibkan," tegas Khamid. 

Bawaslu Paser juga telah menjalin komunikasi dengan perwakilan partai politik dan menyosialisasikan aturan tersebut agar bisa dipahami dan tidak disalahartikan. 

"Bahkan, hari ini mereka sudah boleh memasang APS dengan ketentuan yang sudah kami jelaskan," ungkapnya. 

Baca juga: Penjual Pentol di Paser Ini Ternyata Buronan Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Penertiban APK sudah dilakukan Bawaslu Paser sejak 4 November lalu.

Aturan larangan kampanye ini akan berlangsung hingga 27 November mendatang. 

Para caleg, kata Khamid baru bisa diperbolehkan kampanye pada 28 November mendatang. 

"Untuk pemasangan APK nanti diperbolehkan mulai tanggal 28 November, dengan catatan tidak dipasang di tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, dan jalan protokol," tandasnya. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved