Berita Samarinda Terkini

Seorang Pria di Samarinda Kalimantan Timur 'Jual Istri' Masih Remaja kepada Polisi yang Menyamar

Seorang Pria di Samarinda Kalimantan Timur 'Jual Istri' Masih Remaja kepada Polisi yang Menyamar

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
NZ (baju pesakitan) saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda atas kasus TPPO yang dilakukannya Jumat (3/11/2023) lalu. Ia menjual istrinya yang baru bersusia 15 tahun kepada pria hidung belang.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Seorang Pria di Samarinda Kalimantan Timur 'Jual Istri' Masih Remaja kepada Polisi yang Menyamar.

Pasangan suami istri yang masih muda, bahkan sang istri baru berusia 15 tahun menjalani hidup dengan cara yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan norma yang berlaku di masyarakat.

Suami yang pengangguran tega "menjual istri" melalui aplikasi kencan berbasis online.

Baca juga: Ketagihan Jual Istri karena Dapat Uang Cepat, Pria Banjarmasin Buka Bisnis Esek-esek di Samarinda

Satu tahun menjalani pernikahan bawah tangan (nikah siri), seorang remaja 15 tahun di Samarinda justru dijadikan pemuas hasrat para pria hidung belang oleh NZ (19) yang tidak lain merupakan suaminya sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, NZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (18/10/2023) lalu.

Awalnya Unit PPA mendapat informasi adanya transaksi prostitusi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pramuria.

Karena korban ditawarkan melalui aplikasi kencan berbasis online, petugas akhirnya menyamar sebagai calon pelanggan.

Baca juga: 6 Fakta Aiptu AR Jual Istri ke Sesama Polisi, Terjadi Sejak 2015, Kini Ditangkap Propam Jatim

Setelah didapati kesepakatan, NZ yang kala itu membawa korban membuat janji bertemu dan melakukan transaksi di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Samarinda Ulu.

"Saat sampai dan transaksi dilakukan pelaku langsung kita bekuk," kata Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (3/11) lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro melalui Kanit PPA AKP Teguh Wibowo menyebutkan bahwa korban ditawarkan oleh NZ dengan harga Rp 350-500 ribu.

NZ sendiri diketahui tak memiliki pekerjaan. Sekali mendapatkan pelanggan ia mendapatkan keuntungan Rp 100-150 ribu.

"Mereka memang sudah nikah siri sejak satu tahun lalu. Sama-sama mau," ungkapnya, Minggu (5/11).

Baca juga: Pemuda Kalsel Jual Istri Siri kepada Pria Hidung Belang di Samarinda

Pasca pengungkapan ini, dikatakannya bahwa korban yang masih remaja tersebut tengah diberi pembinaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.

"Kita beri pandangan bahwa dia pasti bisa menata kehidupan yang lebih baik lagi. Apalagi masih usia sekolah," kata AKP Teguh Wibowo.

Sementara NZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved