Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Pj Gubernur Akmal Malik Segera Bersurat ke Kementerian PUPR soal Nasib Jembatan ATJ Kubar 

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik segera bersurat ke Kementerian PUPR soal nasib Jembatan ATJ di Kubar.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
HO
Presiden Joko Widodo bersama Pj Gubernur Akmal Malik dan Bupati Kubat FX Yapan saat Festival Dahau dalam rangka memperingati HUT ke-24 Kabupaten Kutai Barat,  Jumat (3/10/2023) lalu. Pasca kunker Presiden, Jembatan ATJ di Kubar yang mangkrak tampaknya akan segera dilanjutkan pembangunannya. 

Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan segera mendorong agar proyek jembatan ATJ yang mangkrak tersebut dapat berjalan kembali serta diselesaikan dengan pendanaan pemerintah pusat.

Akmal Malik menegaskan, ia juga akan segera mengirimkan surat resmi sebagai usulan kepada Kementerian PUPR sesuai instruksi Presiden.

"Kita segera akan surati resmi nanti Kementerian PUPR," tukasnya.

Baca juga: Jembatan ATJ Kubar Mangkrak, Plt Kadis DPUPR Kubar: Masih Ada Masalah Belum Selesai

Pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat

Berdasarkan data yang diperoleh, berdasarkan MoU bersama DPRD Kutai Barat, pembangunan Jembatan ATJ dengan nomor kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI tahun 2012 dilaksanakan pada 21 November 2012 hingga tanggal 20 November 2015.

Pembangunan Jembatan ATJ  tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 341 miliar.

Dalam perjalanannya, terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum 4, di mana sampai akhir masa jabatan kepala daerah 18 April 2016 melebihi waktu MoU multiyears dengan DPRD, yakni tanggal 20 November 2015.

Perpanjangan kontrak melebihi masa akhir jabatan tanggal 18 April menjadi 30 November 2016 dengan nilai kontrak Rp 286 miliar, setelah terjadi cutting off sesuai dengan nilai fisik yang telah terealisasi di lapangan.

Pada tanggal 7 Oktober 2016, surat nomor 050/107/DAPP-TU/X/2016 perihal penundaan kegiatan multiyears tahun 2016 diterbitkan.

Di mana pelaksananaan multiyears sebagai solusi untuk mengurangi devisit ABPD Kutai Barat 2016 ditunda.

Cutting off kegiatan multiyears yang belum selesai dialihkan statusnya menjadi single years reschedule dibahas lebih lanjut.

Hal ini terjadi disebabkan penurunan pendapatan.

Baca juga: Proyek Jembatan ATJ Segera Dilanjutkan, FX Yapan: Kita Sudah Konsultasi ke Kemendagri

Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN 2016, terdapat penurunan target pendapatan secara besar-besaran berimplikasi pada penurunan dan dana perimbangan bagi hasil daerah termasuk kabupaten Kutai Barat.

Penurunan DBH dari Rp 1,93 triliun menjadi Rp 501 miliar.

Kemudian terbit surat edaran Menkeu Nomor SE-10 MK 07/2016 tentang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri, di mana pengurangan DAK fisik Kutai Barat dari Rp 91,7 miliar menjadi RP 82,4 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved