Ibu Kota Negara

PKS Tetap Konsisten Tolak IKN Nusantara Meski Sendirian, Jokowi Sebut 93 Persen Fraksi di DPR Setuju

Fraksi PKS tetap konsisten tolak IKN Nusantara meski sendiri. Pernyataan PKS ini jawab pernyataan Presiden Jokowi soal 93 persen fraksi di DPR setuju

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani
Titik Nol di kawasan IKN Nusantara. Fraksi PKS tetap konsisten tolak IKN Nusantara meski sendiri. Pernyataan PKS ini jawab pernyataan Presiden Jokowi soal 93 persen fraksi di DPR setuju IKN Nusantara 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tetap konsisten menolak IKN Nusantara.

Dengan tegas, fraksi PKS masih tetap menolak IKN Nusantara meski saat ini pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara telah ditetapkan dalam UU tentang IKN.

Sebelumnya, sikap penolakan PKS terhadap IKN Nusantara ini juga telah disampaikan saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022.

Ketegasan PKS menolak IKN Nusantara ini kembali disampaikan anggota fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Baca juga: Beda dari Investor Lain, Investasi Ciputra di IKN Nusantara Bukan di KIPP, Kawasan Terpadu 300 Ha

Baca juga: 500 Proyek Investasi Teridentifikasi di IKN Nusantara, Hunian 72 Proyek Senilai Rp 168,7 Triliun

Baca juga: Investasi di IKN Nusantara Diyakini 2 Kali Lipat Tahun Depan

Saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu, fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.

Jumat (3/11/2023) Mardani Ali Sera mengatakan, "PKS tetap menolak. Dan memang sendirian."

Pernyataan PKS ini disampaikan Mardani Ali Sera merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa 93 persen Fraksi di DPR mendukung IKN.

Mardani justru mengatakan bahwa sikap fraksinya tidak berubah sebagaimana berbagai alasan  yang sudah disampaikan pada 18 Januari 2022.

"Masih sama (sikap menolak). Konsisten (alasan penolakan)," ujar anggota Komisi II DPR ini menegaskan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Merujuk pandangan Fraksi PKS DPR pada 18 Januari tahun lalu, mereka memiliki pandangan untuk menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD.

Menurut PKS, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN.

Dalam pemindahan IKN, menurut PKS, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.

"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," kata Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan penjelasan penolakan Fraksi PKS.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama telah menyampaikan pandangan pihaknya menolak rancangan UU IKN.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved