Ibu Kota Negara
PKS Tetap Konsisten Tolak IKN Nusantara Meski Sendirian, Jokowi Sebut 93 Persen Fraksi di DPR Setuju
Fraksi PKS tetap konsisten tolak IKN Nusantara meski sendiri. Pernyataan PKS ini jawab pernyataan Presiden Jokowi soal 93 persen fraksi di DPR setuju
Penolakan itu disampaikan beberapa jam sebelum rapat paripurna DPR mengesahkan RUU IKN, atau pada 18 Januari dini hari.
Alasan PKS Menolak IKN Nusantara
Pertama, Fraksi PKS melihat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.
"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.
Baca juga: Bulan Depan Presiden Joko Widodo Dijadwalkan Gelar Groundbreaking Ketiga di IKN Nusantara
Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," kata Suryadi.
Hal tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025.
Kedua, Fraksi PKS khawatir memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke daerah lainnya menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan bangsa.
Pasalnya, keberadaan ibu kota negara tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa.
"Selain itu, Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," ujarnya.
Terkait substansi, Fraksi PKS menilai bahwa beberapa materi muatan yang terdapat di RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas.
Fraksi PKS, Suryadi mengatakan, melihat bahwa konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan yang lebih lanjut di dalam RUU IKN, tidak sejalan dengan konsep NKRI.
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Keberagaman Budaya di Kaltim jadi Aset untuk IKN Nusantara
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.
"Konsep daerah khusus tanpa penjelasan yang lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN, di mana pengisian jabatan kepala otorita IKN dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden," kata Suryadi.
Jokowi Sebut 93 persen Fraksi DPR dukung IKN
Presiden Jokowi pada 2 November 2023, mengatakan bahwa pembangunan IKN sudah didukung oleh UU yang mendapat persetujuan 93 persen fraksi di DPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.