Pilpres 2024
Putusan MKMK Copot Jabatan Anwar Usman, Gibran: Ya Sudah, Saya Ngikut Saja
Putusan MKMK copot jabatan Anwar Usman. Gibran Rakabuming menyatakan dirinya ikut apapun keputusan MKMK, "Ya Sudah, Saya Ngikut Saja,"
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar putusan MKMK yang jadi sorotan publik.
Putusan MKMK berdampak pada pencopotan jabatan Ketua MK, Anwar Usman.
Tengok respon Gibran Rakabuming menyatakan dirinya ikut apapun keputusan MKMK.
Baca juga: Ganjar Pranowo Santai Lihat Pejabat Negara Jadi TKN Prabowo-Gibran, Masih Sepakat dengan Jokowi?
Baca juga: Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres Prabowo? Putusan MKMK Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres Cawapres
Baca juga: Respon Gibran soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik
Melansir Kompas.com, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal sembilan hakim MK yang terbukti melanggar kode etik terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akhirnya memberi jalan bagi Gibran untuk melaju di Pilpres 2024.
"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, pada Selasa (7/11/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.
"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.
Baca juga: Tak Ingin Lagi Bicarakan Gibran, FX Rudy Sebut PDIP Sudah Tutup Buku dengan Putra Sulung Jokowi
Diberitakan sebelumnya, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.
MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus.
Selain itu, MKMK menyatakan, sembilan hakim konstitusi membiarkan terjadinya konflik kepentingan dalam penananganan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Anies Baswedan Ingin Kembalikan Marwah KPK agar Lebih Bertaring dan di Luar Kendali Pemerintah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.