2 Kg Sabu Gagal Edar di Samarinda

7 Fakta Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Samarinda, Pelaku Ajak Anak Istri saat Beraksi 

Inilah sederet fakta Polisi berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilogram sabu di Kota Samarinda, Kaltim.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
SABU 2 KILOGRAM- Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kasatserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang diamankan dari tersangka (MDP) melibatkan jaringan pengedar internasional, Selasa(7/11/2023). 

"Karena berhasil dan dapat upah besar, saya akhirnya terima tawaran mengantarkan sabu 2 kilogram itu," kata Dhany.

"Saya dijanjikan Rp 50 juta untuk dua kilogram ini. Kalau berhasil uangnya dikasih cash," sambungnya.

Kini hanya penyesalan yang dapat diratapi Dhany.

Ia hanya berharap istri dan anaknya dapat kembali ke Tarakan tanpa kekurangan suatu apapun juga.

7. Nilai sabu Rp 1,5 miliar

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan nilai dari 2 kilogram sabu yang dibawa oleh Dhany tersebut adalah Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Kutai Kartanegara Jual Sabu, Polisi Sita Uang Rp 20 Juta

"1 kilogram nilainya Rp 750 juta. Dari pengakuannya ia disuruh mengantarkan sabu itu ke sebuah penginapan dan sudah ditunggu penerimanya," sebutnya.

Atas perbuatannya itu Dhany dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup," kata Kombes Pol Ary Fadli di akhir press releasenya. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved