Berita Kukar Terkini

Pria Paruh Baya di Kutai Kartanegara Jual Sabu, Polisi Sita Uang Rp 20 Juta

Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara meringkus seorang pengedar narkoba berinisial S pada Sabtu (4/11/2023) dinihari.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara meringkus seorang pengedar narkoba berinisial S pada Sabtu (4/11/2023) dinihari. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara meringkus seorang pengedar narkoba berinisial S pada Sabtu (4/11/2023) dinihari.

Pria paruh baya berusia 60 tahun itu diduga kuat pemasok narkoba kelas kakap di Muara Jawa.

Buktinya, saat dilakukan penangkapan di bilangan Jalan Teluk Ladang Gang SMK Kelurahan Muara Jawa, polisi berhasil menyita uang tunai Rp20 juta hasil penjualan sabu.

Baca juga: Gadis di Samarinda Jual Sabu, Mengaku ke Orangtua Jalani Usaha Online

Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu paket sabu, bong, dan handphone yang digunakan tersangka berkomunikasi.

"Petugas menyita uang tunai Rp 20 juta yang diduga kuat hasil penjualan sabu dan diakui oleh tersangka saat dilakukan penangkapan," ungkap Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo, Senin (6/11/2023).

Dia menjelaskan, sebelum penangkapan, polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Pengintaian kemudian dilakukan Unit Reskrim dipimpin Iptu Sumartono bersama 5 anggotanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Skandal Kakak Beradik di Balikpapan Jual Sabu, Sewa Kamar Hotel Sebagai Basecamp

Setelah memastikan target, polisi didampingi ketua RT setempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

"Semua barang bukti ditemukan di lantai kamar tidur belakang dan diakui milik S," ucapnya.

Untuk mendalami jaringan narkoba yang dikendalikan lansia ini, tersangka S kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved