Ibu Kota Negara
Partai Pengusung Anies - Cak Imin Kukuh Tolak IKN Nusantara, Jokowi Didukung 93 Persen Fraksi DPR RI
Partai pengusung kandidat capres/cawapres Anies - Muhaimin kukuh tolak IKN Nusantara. Jokowi didukung 93 persen fraksi DPR RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Partai pengusung kandidat capres/cawapres Anies - Muhaimin kukuh tolak IKN Nusantara.
Sementara faktanya, Jokowi didukung 93 persen fraksi DPR RI yang menyepakati UU IKN Nusantara.
Ya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tetap konsisten dan ngotot menolak IKN Nusantara.
Dengan tegas, fraksi PKS masih tetap menolak IKN Nusantara meski saat ini pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara telah ditetapkan dalam UU tentang IKN.
Baca juga: Efek Bagi Kutai Barat Kala Ada IKN Nusantara, Harapan FX Yapan Atas Jembatan Aji Tukur Jejangkat
Baca juga: Kalimantan Selatan Bersiap jadi Penyangga IKN Nusantara, Bangun Konektivitas dan Bersinergi
Baca juga: Terjawab Nasib Investasi IKN Nusantara di Tengah Ancaman Tren Melemahnya Rupiah Jelang Pilpres 2024
Sebelumnya, sikap penolakan PKS terhadap IKN Nusantara ini juga telah disampaikan saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022.
Ketegasan PKS menolak IKN Nusantara ini kembali disampaikan anggota fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu, fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Jumat (3/11/2023) Mardani Ali Sera mengatakan, "PKS tetap menolak. Dan memang sendirian."
Pernyataan PKS ini disampaikan Mardani Ali Sera merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa 93 persen Fraksi di DPR mendukung IKN.
Mardani justru mengatakan bahwa sikap fraksinya tidak berubah sebagaimana berbagai alasan yang sudah disampaikan pada 18 Januari 2022.
"Masih sama (sikap menolak). Konsisten (alasan penolakan)," ujar anggota Komisi II DPR ini menegaskan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Merujuk pandangan Fraksi PKS DPR pada 18 Januari tahun lalu, mereka memiliki pandangan untuk menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD.
Menurut PKS, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.