Berita Nasional Terkini

Putusan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Putusan kasus korupsi BTS 4G: Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Putusan kasus korupsi BTS 4G: Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.

Selain itu, sambung jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menghadapi vonis hakim terkait korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo hari ini, Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya Johnny G Plate, hari ini juga vonis akan dibacakan bagi dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Jelang vonis dibacakan, Johnny Plate dkk terpantau sudah hadir di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.03 WIB.

Johnny beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan tampak dikawal ketat oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Begitu tiba di depan ruang sidang, petugas langsung melepas rompi dan borgol ketiganya untuk mengikuti persidangan.

Pada momen itu, Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya diam seribu bahasa.

Sepatah kata pun enggan dilontarkan menjelang penentuan nasibnya oleh hakim.

Mereka bertiga tampak selalu menundukkan kepala.

Setelah memasuki ruang sidang, ketiganya langsung duduk berjejer di kursi terdakwa.

Tampak Johnny G Plate dan Anang Latif sesekali berbincang sembari menunggu majelis hakim.

Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Bikin Hakim Geram, Dituding Cari Kesalahan: Kami Tidak Ada Tedensi Politik

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved