Berita Nasional Terkini

Putusan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Putusan kasus korupsi BTS 4G: Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Putusan kasus korupsi BTS 4G: Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G dan Jelang Sidang Vonis, Johnny G Plate Bungkam dan Selalu Tundukkan Kepala 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved