Bantuan Sosial

Terjawab Sudah Kapan KJP Cair Bulan Ini, Cek Status KJP Plus 2023 Tahap 2 November

Terjawab sudah kapan KJP cair bulan ini, cek status KJP Plus 2023 tahap 2 November.

|
Editor: Doan Pardede
(kjp.jakarta.go.id)
Laman kjp.jakarta.go.id. Terjawab sudah kapan KJP cair bulan ini, cek status KJP Plus 2023 tahap 2 November. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan KJP cair bulan ini, cek status KJP Plus 2023 tahap 2 November.

Ulasan seputar kapan KJP cair bulan ini masih terus menjadi sorotan, buruan cek status KJP Plus 2023 tahap 2 November.

Jika melihat dari jadwal pencairan KJP Plus di bulan-bulan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa KJP Plus bulan November 2023 akan cair sekitar tanggal 3 hingga 10 November.

Namun perlu anda catat bahwa tanggal tersebut, baru hanya sekedar prediksi saja.

Baca juga: 2 Bulan Sekaligus? Terjawab Kapan BPNT September Oktober Cair, Cek Info BPNT 2023 Tahap 5 Terbaru

Pasalnya, hingga saat ini pun Pemprov DKI Jakarta masih belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait tanggal pencairan KJP Plus bulan November 2023.

Adapun jika anda ingin selalu mengetahui info update tentang KJP Plus, maka sangat dianjurkan untuk mengikuti akun Instagram resmi P4OP yaitu @upt.p4op.

Siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.

KJP Plus merupakan program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Program ini menawarkan bantuan keuangan untuk memastikan bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan mereka, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memulai proses verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 pada tanggal 8-10 September 2023.

Pengumuman mengenai calon penerima yang memenuhi syarat dilakukan pada 9-13 Oktober 2023.

Setelah seluruh tahapan selesai, keputusan resmi akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur, paling lambat pada 31 Oktober 2023.

Inilah info KJP bulan November 2023 kapan cair dan cara cek status KJP Plus 2023 tahap 2.
CEK STATUS KJP - Terjawab sudah kapan KJP cair bulan ini, cek status KJP Plus 2023 tahap 2 November. (kjp.jakarta.go.id)

Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus 2023 

Akses https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

Pilih "Masuk Sistem KJP".

Masukkan NIK KTP anak sekolah.

Pilih tahun 2023 dan tahap penyaluran yang relevan.

Klik "Cek" dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.

Besaran Dana KJP Plus 2023

SD/MI/SLB: Rp 250.000/bulan + SPP SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.

SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000/bulan + SPP SMP/MTs swasta: Rp 170.000/bulan.

SMA/MA: Rp 420.000/bulan + SPP SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.

SMK: Rp 450.000/bulan + SPP SMK swasta: Rp 240.000/bulan.

PKBM: Rp 300.000/bulan.

Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp 1.800.000/semester.

Jika Anda menghadapi kendala saat mengakses situs resmi, dianjurkan untuk mencoba beberapa saat kemudian atau memeriksa status berkala.

KJP Plus merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah DKI Jakarta untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan anak Anda mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless)

2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.

3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.

4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.

5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Baca juga: Terjawab BPNT Oktober 2023 Kapan Cair, Cek Info BLT Terbaru, Bansos Sembako atau Bantuan Tahap 5/6

Syarat Penerima KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Itulah tadi ulasan kapan KJP cair bulan ini, cek status KJP Plus 2023 tahap 2 November.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved