Berita Nasional Terkini

Update Kasus Syahrul Yasin Limpo, SYL Dirawat di RSPAD, KPK Cegah Tiga Pengacaranya ke Luar Negeri

Update kasus Syahrul Yasin Limpo. KPK cegah tiga pengacara SYL Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz ke luar negeri. Sementara SYL dirawat di RSPAD

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Rahel
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Update kasus Syahrul Yasin Limpo. KPK cegah tiga pengacara SYL Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz ke luar negeri. Sementara SYL dirawat di RSPAD 

“Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter rutan KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).

Menurut Ali, pada Selasa (7/11/2023) politikus Partai Nasdem itu berobat ke rumah sakit sebelum malam harinya dibantarkan.

"Kemarin (7/11) siang berobat ke rumah sakit dan malamnya dibantarkan," tutur Ali.

Dihubungi Kompas.com, pengacara Syahrul, Febri Diansyah mengatakan kliennya dibawa ke RSPAD kemarin malam, Selasa (7/11/2023).

Surat pembantaran ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Berdasarkan surat dari rumah sakit dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK,” kata Febri.

Diketahui, Syahrul sempat dikabarkan menderita sakit prostat.

Informasi itu disampaikan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni ketika menjelaskan alasan Syahrul sempat tidak bisa dihubungi ketika melakukan perjalanan dinas ke Roma dan Spanyol.

Saat itu, rumah Syahrul baru saja digeledah penyidik KPK. “Benar sekali (Syahrul sakit dan berobat), karena prostat,” kata Sahroni pada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Terjawab! Inilah Sosok Pegawai KPK yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Kuasa Hukum SYL Gugat KPK

Tim kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Syahrul dalam sidang praperadilan melawan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2023).

Dalam persidangan itu juga hadir perwakilan dari KPK.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum Syahrul di ruang sidang.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga meminta hakim mengabulkan praperadilan yang diajukannya.

Kemudian, pihak Syahrul Yasin Limpo juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved