Berita Nasional Terkini
Update Kasus Syahrul Yasin Limpo, SYL Dirawat di RSPAD, KPK Cegah Tiga Pengacaranya ke Luar Negeri
Update kasus Syahrul Yasin Limpo. KPK cegah tiga pengacara SYL Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz ke luar negeri. Sementara SYL dirawat di RSPAD
TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus Syahrul Yasin Limpo, kini tiga pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan), yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
KPK mencegah tiga pengacara SYL ini bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sementara itu saat ini Syahrul Yasin Limpo dirawat di RSPAD.
Simak kabar terkini Syahrul Yasin Limpo dan update kasus yang membelitnya di KPK.
Menurut KPK, pengajuan pencegahan 3 pengacara SYL ini ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Profil Amran Sulaiman yang Bakal Dilantik Jokowi sebagai Mentan Hari Ini Gantikan SYL, Daftar Harta
Baca juga: Soal Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL, Kepala PPATK: Sudah Dicek, Terindikasi Palsu
Baca juga: Siapa Abdul Karim Daeng Tompo? Namanya Tertera di Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL
Rabu (8/11/2023) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, “KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang.”
Namun, Ali Fikri tidak menyebut identitas para pihak yang dicegah.
Ia hanya mengatakan ketiga orang yang dicegah itu merupakan advokat.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan ketiga pengacara yang dicegah itu adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Ketiganya merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office.
Menurut Ali, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan yang berlaku selama 6 bulan ini bisa diperpanjang atas keutuhan penyidikan.
“Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak tersebut berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
Tujuannya, agar penanganan perkara dugaan korupsi SYL bisa berjalan lancar.
“Tentu (agar) kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai,” kata Ali.
Febri Diansyah dan Rasamala menjadi pengacara SYL dan mendampingi politikus Partai Nasdem itu sejak penyelidikan dan penyidikan.
Febri Diansyah juga diketahui pernah menjadi Juru Bicara KPK.
Sementara, Rasamala pernah menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Ketiga pengacara itu pernah dipanggil KPK dalam perkara SYL untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya.
Dokumen itu ditemukan tim penyidik ketika menggeledah kediaman para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
Terpisah, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui informasi terkait pencegahan dari KPK.
Ia mengaku, sebagai pengacara pihaknya beritikad baik.
“Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat denga itikad baik dan profesional,” kata Febri.
Kompas.com telah menghubungi Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Sub Koordinator Humas Imigrasi Achmad Nursaleh untuk meminta konfirmasi terkait hal ini.
Namun, keduanya belum merespons.
Baca juga: Disebut Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, Nasdem Pertimbangkan Somasi Wakil Ketua KPK
SYL Dirawat di RSPAD
KPK mengkonfirmasi telah membantarkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrul dirawat atas rekomendasi dokter.
Syahrul merupakan tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang gedung Merah Putih.
“Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter rutan KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Menurut Ali, pada Selasa (7/11/2023) politikus Partai Nasdem itu berobat ke rumah sakit sebelum malam harinya dibantarkan.
"Kemarin (7/11) siang berobat ke rumah sakit dan malamnya dibantarkan," tutur Ali.
Dihubungi Kompas.com, pengacara Syahrul, Febri Diansyah mengatakan kliennya dibawa ke RSPAD kemarin malam, Selasa (7/11/2023).
Surat pembantaran ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Berdasarkan surat dari rumah sakit dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK,” kata Febri.
Diketahui, Syahrul sempat dikabarkan menderita sakit prostat.
Informasi itu disampaikan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni ketika menjelaskan alasan Syahrul sempat tidak bisa dihubungi ketika melakukan perjalanan dinas ke Roma dan Spanyol.
Saat itu, rumah Syahrul baru saja digeledah penyidik KPK. “Benar sekali (Syahrul sakit dan berobat), karena prostat,” kata Sahroni pada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Terjawab! Inilah Sosok Pegawai KPK yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
Tim kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Syahrul dalam sidang praperadilan melawan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2023).
Dalam persidangan itu juga hadir perwakilan dari KPK.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum Syahrul di ruang sidang.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga meminta hakim mengabulkan praperadilan yang diajukannya.
Kemudian, pihak Syahrul Yasin Limpo juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum Syahrul menyebut kliennya telah dinyatakan dan ditetapkan tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti dari proses penyidikan.
"Pemohon telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan," ujarnya.
Pihak Syahrul juga menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya ini melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP, Pasal 45 Ayat (3) UU KPK, Pasal 56 Ayat (2) Huruf c dan d Perkom 7 Tahun 2020, dan pertimbangan putusan MK nomor 21 Tahun 2014.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementan pada 13 Oktober lalu.
KPK menduga, SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah SYL disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Karena perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Khusus untuk SYL, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen, Kuasa Hukum Pastikan SYL Tak Akan Melarikan Diri
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Syahrul Yasin Limpo
SYL
pengacara
Febri Diansyah
Rasamala Aritonang
Donal Fariz
KPK
Mentan
TribunKaltim.co
Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Tiga Orang Saksi Diperiksa Polisi Hari Ini |
![]() |
---|
Soal Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumdin SYL, Kepala PPATK: Sudah Dicek, Terindikasi Palsu |
![]() |
---|
Profil Syahrul Yasin Limpo: Eks Mentan Era Jokowi Dijemput Paksa KPK, SYL Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Foto dan Video Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, KPK Ungkap Kasus Korupsi yang Dilakukan Eks Mentan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.