Tribun Kaltim Hari Ini

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Ajukan Banding

Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Koran Tribun Kaltim hari ini. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Banding, yang mulia," ujar Pengacara Johnny Plate saat persidangan, Rabu (8/11/2023).

Tidak hanya Plate yang mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang divonis 18 tahun penjara juga banding.

Baca juga: Putusan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Profil/Biodata Achsanul Qosasi, Anggota BPK dan Presiden Madura United Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Baca juga: Profil dan Biodata Achsanul Qosasi Anggota BPK yang jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Sementara Tenaga Hudev UI, Yohan Suryanto yang divonis lima tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis terhadap Johnny G Plate ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Johnny G Plate juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Kemudian hakim juga memvonis Johnny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Johnny untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat mengakui bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate memperoleh keuntungan Rp15 miliar dari korupsi proyek towee BTS 4G BAKTI Kominfo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved