Tribun Kaltim Hari Ini

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Ajukan Banding

Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Koran Tribun Kaltim hari ini. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak terima begitu saja seusai majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dirinya 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Banding, yang mulia," ujar Pengacara Johnny Plate saat persidangan, Rabu (8/11/2023).

Tidak hanya Plate yang mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang divonis 18 tahun penjara juga banding.

Baca juga: Putusan Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Profil/Biodata Achsanul Qosasi, Anggota BPK dan Presiden Madura United Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Baca juga: Profil dan Biodata Achsanul Qosasi Anggota BPK yang jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Sementara Tenaga Hudev UI, Yohan Suryanto yang divonis lima tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis terhadap Johnny G Plate ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Johnny G Plate juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Kemudian hakim juga memvonis Johnny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Johnny untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat mengakui bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate memperoleh keuntungan Rp15 miliar dari korupsi proyek towee BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penilaian itu termaktub di dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun ini.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum di atas, dapat diyakini perbuatan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Johnny Gerard Plate, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kegiatan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu: Johnny Gerard Plate telah menerima 15 miliar rupiah," ujar Hakim Anggota, Sukartono.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa jadi Saksi di Kasus BTS, Mengaku Kehilangan SIM di Hadapan Hakim

Uang tersebut diperoleh dari Walbertus Wisang, Tenaga Ahli pada Kementerian Kominfo. Sebagian diantaranya digunakan untuk donasi kepada Keuskupan dan Yayasan Pendidikan Katolik di kampung halaman Johnny G Plate, Nusa Tengga Timur (NTT).

"500 juta rupiah dari 10 miliar dan 4 miliar dari Walbertus. Serta 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan katolik," kata Hakim Sukartono.

Selain Johnny G Plate, Majelis Hakim juga mengakui adanya keuntungan yang diperoleh perorangan lainnya.  Sedangkan untuk korporasi, Majelis Hakim mengakui adanya keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu (lihat grafis).

Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut kemudian mengakibatkan kerugian negara. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari perbuatan terdakwa," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo berkurang, tak lagi Rp8,03 triliun. Perbuatan korupsi tersebut dinilai Majelis telah merugikan negara sebanyak Rp6,25 triliun.

Nilai kerugiaan negara tersebut sudah dikurangkan dengan total uang yang sudah dikembalikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Menimbang bahwa sebesar Rp1,7 triliun Majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp6.256.627.744.051," ujar Hakim Anggota Sukartono.

Baca juga: Nama Menpora Dito Ariotedjo Disebut di Sidang BTS, Terima Rp 27 Miliar untuk Pengamanan

Meski demikian, Majelis mengungkapkan bahwa nilai yang diyakini itu tidak terlepas dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya.

Dalam penghitungannya, Majelis berprinsip bahwa nilai kerugian termasuk uang yang tak semestinya digelontorkan negara dalam proyek ini.

"Majelis akan menghitung sendiri, namun tidak terlepas dari hitungan BPKP sebesar 8 triliun dan seterusnya adalah uang yang seharusnya tidak keluar," ujar Hakim.

KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH PERORANGAN

• Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar

• Yohan Suryanto  - Rp 400 juta,

• Irwan Hermawan - Rp 243 miliar (dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara)

• Windi Purnama  - Rp 750 juta

• Muhammad Yusrizki Muliawan  - Rp 20 miliar dan USD 2,5 juta

KEUNTUNGAN KORPORASI 

• Konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, PT Multi Transdata untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,489 tirliun

• Konsorsium Lintasarta, Huawei, dan SEI untuk Paket 3 telah menerima Rp1,391 triliun

• Konsorsium IBS dan ZTE pada Paket 4 dan 5 sebesar Rp2,468 triliun.

(Tribun Network/aci/wly)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved