Ibu Kota Negara

Alasan PKS Tetap Menolak IKN Nusantara, Mardani Ali Sera Akui Fraksinya Sendirian di DPR

Alasan PKS tetap menolak IKN Nusantara. Mardani Ali Sera akui fraksinya sendirian di DPR yang tolak proyek Ibu Kota Negara yang baru.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Suci Wulandari Putri
Area Titik Nol Nusantara, IKN, Selasa (3/10/2023). Alasan PKS tetap menolak IKN Nusantara. Mardani Ali Sera akui fraksinya sendirian di DPR yang tolak proyek Ibu Kota Negara yang baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut alasan PKS tetap menolak IKN Nusantara.

Meski fraksi-fraksi di DPR ramai-ramai menyetujui proyek Ibu Kota Negara ini, PKS tetap konsisten menolak IKN Nusantara.

Penolakan fraksi PKS terhadap IKN Nusantara tetap sama dan konsisten hingga saat ini.

Sikap penolakan PKS terhadap IKN Nusantara ini sudah disampaikan sejak tahun lalu.

Baca juga: Deretan Proyek di IKN Nusantara yang Bakal Groundbreaking Desember 2023, Keyakinan Kepala Otorita

Baca juga: Menteri Bebas Desain Rumah Dinas di IKN Nusantara, Cek 7 Investasi Swasta Bernilai Rp28,15 Triliun

Baca juga: Songsong Pemindahan Ibu Kota, Peningkatan Kualitas SDM di IKN dan Daerah Penyangga Jadi Prioritas

Tepatnya, fraksi PKS menolak IKN Nusantara saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022.

Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU dalam rapat pengesahan rancangan UU IKN, 18 Januari 2022 lalu.

Jumat (3/11/2023) Mardani Ali Sera mengatakan, "PKS tetap menolak. Dan memang sendirian."

Pernyataan PKS ini disampaikan Mardani Ali Sera merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa 93 persen Fraksi di DPR mendukung IKN.

Mardani justru mengatakan bahwa sikap fraksinya tidak berubah sebagaimana berbagai alasan  yang sudah disampaikan pada 18 Januari 2022.

"Masih sama (sikap menolak). Konsisten (alasan penolakan)," ujar anggota Komisi II DPR ini menegaskan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Merujuk pandangan Fraksi PKS DPR pada 18 Januari tahun lalu, mereka memiliki pandangan untuk menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD.

Menurut PKS, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN.

Dalam pemindahan IKN, menurut PKS, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.

"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," kata Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan penjelasan penolakan Fraksi PKS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved