Pilpres 2024

Anwar Usman Langgar Etik, Jawaban Ketua TKN soal Gibran dan Kemungkinan Cawapres Prabowo Diganti

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK sebagai buntut pelanggaran etik berat. Bagaimana nasib pencalonan Gibran dan kemungkinan cawapres Prabowo diganti?

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman dicopot dari Ketua MK sebagai buntut pelanggaran etik berat. Bagaimana nasib pencalonan Gibran dan kemungkinan cawapres Prabowo diganti? 

“Pencalonan Gibran Rakabumi Raka juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Jeirry mengatakan, meski putusan MKMK tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK membuktikan bahwa telah terjadi masalah serius dalam uji materi perkara usia capres-cawapres tersebut.

Putusan MKMK, menurutnya, memperlihatkan bahwa ada "persekongkolan jahat" antara hakim MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, putusan tersebut cacat secara etik.

“Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Jadi secara etik moral, pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal,” ujar Jeirry.

Jeirry juga menilai, MKMK seharusnya tak hanya memberikan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK.

Baca juga: Bobby Nasution dalam Masalah, Ditenggat 3 Hari oleh PDIP Bersikap, Jujur Dukung Prabowo dan Gibran

Tetapi, memberhentikan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu secara tidak hormat dari hakim konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Agak sulit bagi publik untuk percaya lagi kepada MK ke depan. Sebab, masih ada kemungkinan yang bersangkutan mempengaruhi proses sidang dan putusan lain ke depan sebagaimana yang terjadi dalam kasus syarat usia tersebut,” katanya.

Oleh karenanya, demi menjaga marwah Mahkamah, Anwar Usman didesak untuk mengundurkan diri dari MK.

“Dalam kerangka pikir seperti itu dan demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan hakim MK yang terhormat,” ujar Jeirry.

Jadi Beban

Sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa mempengaruhi dan menjadi beban secara politik bagi pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebab Anwar usman dinyatakan bersalah melukan pelanggaran kode etik Hakim MK, dalam penanganan perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan penguggat dianggap membuka jalan bagi Walikota Solo sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, buat menjadi salah satu peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved