Pilpres 2024

Anwar Usman Langgar Etik, Jawaban Ketua TKN soal Gibran dan Kemungkinan Cawapres Prabowo Diganti

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK sebagai buntut pelanggaran etik berat. Bagaimana nasib pencalonan Gibran dan kemungkinan cawapres Prabowo diganti?

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman dicopot dari Ketua MK sebagai buntut pelanggaran etik berat. Bagaimana nasib pencalonan Gibran dan kemungkinan cawapres Prabowo diganti? 

"Situasi ini akan menambah beban negatif bagi pasangan Prabowo-Gibran," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti saat dihubungi pada Rabu (8/11/2023).

Ray juga menyinggung soal dampak politik dari putusan MKMK terhadap elektabilitas Prabowo-Gibran.

Baca juga: Meski Jadi Lawan di Pilpres 2024, Mahfud MD Akui Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

Menurut dia, sanksi terhadap Anwar Usman membuktikan putusan uji materi yang mengabulkan sebagian permohonan terkait perubahan syarat batas usia capres-cawapres sarat dengan konflik kepentingan.

Maka dari itu, Ray menilai meski pendaftaran Gibran menjadi bakal cawapres secara hukum sah, tetapi tidak menutup kemungkinan keikutsertaannya dalam ajang Pilpres tidak dapat menarik simpati masyarakat.

"Di tengah stagnasi elektabilitas pasangan ini, bahkan punya kecenderungan turun, putusan ini akan berdampak bagi melekatnya cap pasangan dinasti/nepotis bagi mereka," ucap Ray.

Menurut Ray, jika yang terjadu demikian makan akan semakin menyulitkan Prabowo-Gibran serta tim pemenangan mereka buat meyakinkan pemilih, khususnya di kalangan kaum muda.

"Putusan itu penting bagi pelibatan partisipasi kaum muda dalam kepemimpinan nasional.

Gejala penolakan terhadap dinasti politik terlihat makin menguat," ujar Ray yang merupakan salah satu deklarator Maklumat Juanda.

Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, 3 pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU RI pada 13 November 2023, bersama dua paslon lainnya.

"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved