Pilpres 2024
Anwar Usman Langgar Etik, Jawaban Ketua TKN soal Gibran dan Kemungkinan Cawapres Prabowo Diganti
Anwar Usman dicopot dari Ketua MK sebagai buntut pelanggaran etik berat. Bagaimana nasib pencalonan Gibran dan kemungkinan cawapres Prabowo diganti?
"Situasi ini akan menambah beban negatif bagi pasangan Prabowo-Gibran," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti saat dihubungi pada Rabu (8/11/2023).
Ray juga menyinggung soal dampak politik dari putusan MKMK terhadap elektabilitas Prabowo-Gibran.
Baca juga: Meski Jadi Lawan di Pilpres 2024, Mahfud MD Akui Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
Menurut dia, sanksi terhadap Anwar Usman membuktikan putusan uji materi yang mengabulkan sebagian permohonan terkait perubahan syarat batas usia capres-cawapres sarat dengan konflik kepentingan.
Maka dari itu, Ray menilai meski pendaftaran Gibran menjadi bakal cawapres secara hukum sah, tetapi tidak menutup kemungkinan keikutsertaannya dalam ajang Pilpres tidak dapat menarik simpati masyarakat.
"Di tengah stagnasi elektabilitas pasangan ini, bahkan punya kecenderungan turun, putusan ini akan berdampak bagi melekatnya cap pasangan dinasti/nepotis bagi mereka," ucap Ray.
Menurut Ray, jika yang terjadu demikian makan akan semakin menyulitkan Prabowo-Gibran serta tim pemenangan mereka buat meyakinkan pemilih, khususnya di kalangan kaum muda.
"Putusan itu penting bagi pelibatan partisipasi kaum muda dalam kepemimpinan nasional.
Gejala penolakan terhadap dinasti politik terlihat makin menguat," ujar Ray yang merupakan salah satu deklarator Maklumat Juanda.
Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, 3 pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU RI pada 13 November 2023, bersama dua paslon lainnya.
"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia.
Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.
Anwar Usman
TKN
Gibran
cawapres
Prabowo
Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
Prabowo-Gibran
TribunKaltim.co
Lengkap, Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres, Digelar 5 Kali, Siapa Paslon yang Jago? Cek Survei |
![]() |
---|
Temuan 2 Survei Internasional Tak Ada Capres Kuat di Pilpres 2024, Bandingkan dengan Survei Nasional |
![]() |
---|
Respon PDIP, Anies, Ganjar Soal Ucapan Jokowi Pilpres 2024 Terlalu Banyak Drama, Gibran: Setuju! |
![]() |
---|
Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Perselisihan Capres Cawapres Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.