Pilpres 2024

Anwar Usman Langgar Etik, Jawaban Ketua TKN soal Gibran dan Kemungkinan Cawapres Prabowo Diganti

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK sebagai buntut pelanggaran etik berat. Bagaimana nasib pencalonan Gibran dan kemungkinan cawapres Prabowo diganti?

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman dicopot dari Ketua MK sebagai buntut pelanggaran etik berat. Bagaimana nasib pencalonan Gibran dan kemungkinan cawapres Prabowo diganti? 

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Meski menjadi polemik, tetapi putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Baca juga: Gibran Cawapres Prabowo, Kaesang Diprediksi Maju Pilkada DKI Jakarta, Saingi RK dan Erick Thohir

(*)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved