Berita Balikpapan Terkini
Cerita Susan Alistya Lolos dari Jerat UU ITE di Balikpapan, Berencana Tuntut Balik Kerugian Imateril
Cerita Susan Alistya (29), seorang staff legal di PT WBL, akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan pidana oleh PN Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Cerita Susan Alistya (29), seorang staff legal di PT WBL, akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan pidana oleh PN Balikpapan.
Putusan bebas murni ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ennierlia Arientowaty, dengan anggota Surya Laksemana dan Annender Carnova, Rabu (8/11/2023) kemarin.
Susan sebelumnya dituduh melanggar Pasal 49 Junto Pasal 33 UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini mengancam Susan dengan hukuman penjara lebih dari 8 tahun.
Baca juga: Syukri Wahid dan Amin Hidayat Ajukan Banding Soal Putusan Gugatan yang Tak Diterima PN Balikpapan
Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Kaltim pada tahun 2022 lalu.
Susan diduga telah merugikan perusahaan dengan mengganti password pada komputer yang ia gunakan selama bekerja dan menghapus folder miliknya sendiri.
Menurut Susan, ia melakukan hal itu karena ia merasa masa kerjanya akan segera berakhir namun nasibnya tidak jelas.
Ia juga mengaku telah menanyakan kinerjanya kepada perusahaan, namun tidak mendapat jawaban yang jelas. Akhirnya, hubungan kerja antara Susan dan perusahaan pun diputus.
Sidang pertama dimulai pada 18 November 2022, jadi kurang lebih hampir setahun proses persidangan ini berlangsung.
Baca juga: Ahli Waris Grand Sultan Kutai Kartanegara Menyoal Perubahan Kedudukan Prinsipal ke PN Balikpapan
"Kami merasa putusan ini sangat adil bagi klien kami," ujar Bambang Wijanarko, salah satu tim penasihat hukum Susan, Jumat (10/11/2023).
Bambang menjelaskan, sebelum kasus ini naik ke persidangan, orangtua Susan telah meminta maaf dan melakukan perdamaian dengan membuat surat pernyataan.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil dan kasus tetap dilanjutkan.
"Kasus ini sangat aneh, karena perkara yang sepele tapi hukumannya sangat berat. Sepele sekali, hanya ganti password dan hapus folder sendiri," kata Bambang.
Riyanto Panjaitan, tim penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa Susan bukanlah satu-satunya karyawan yang mengganti password pada perusahaan tersebut.
Ia mengatakan, ada karyawan lain yang juga melakukan hal serupa, namun tidak sampai dilaporkan ke Polda Kaltim, apalagi ke pengadilan.
Baca juga: Ahli Waris Grand Sultan Kutai Kartanegara Datangi PN Balikpapan, Ini Alasannya
"Kenapa klien kami yang dilaporkan ke Polda Kaltim, padahal sudah ada perdamaian tapi tetap diteruskan, ada apa ini? Jadi banyak tanda tanya," ucap Riyanto.
Pertamina Unit Balikpapan Bantu Obat-obatan untuk Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
Antrean BBM Subsidi Picu Macet, Dishub Balikpapan Usulkan Aturan Jam Khusus |
![]() |
---|
Sat Polairud Polresta Balikpapan Intensifkan Patroli dan Himbauan Keselamatan di Perairan |
![]() |
---|
Balikpapan Hadapi Lonjakan Sampah, Walikota Rahmad Masud Minta Langkah Antisipasi Sejak Dini |
![]() |
---|
HMSI ITK Gelar Inspace 2025, Mulai Lomba E-Sport hingga Business Plan Competition |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.