Berita Nasional Terkini

Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK

Cara perhitungan Upah Minimum 2024. Menaker Ida Fauziyah pastikan naik. Jadwal penetapan UMP dan UMK

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara pada Symposium on Human Capital dengan tema Towards the Digital and Sustainable Future: Human Capital Imperatives, yang diselenggarakan oleh MBA FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kafegama MM, di Jakarta, Kamis (3/8/2023) lalu. Cara perhitungan upah minimum 2024. Menaker Ida Fauziyah pastikan naik. Jadwal penetapan UMP dan UMK 

Diumumkan 21 November 2023

Rencananya, Kemenaker akan mengumumkan secara resmi besaran upah minimum di tingkat nasional maupun provinsi pada 21 November 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum pada 2024 akan naik.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.

Walaupun ini kabar baik bagi para pekerja, namun pihak Kemenaker berharap rencana ini tidak diprotes pihak pengusaha.

"Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Namun demikian, Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.

Dia berkata, saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.

"Besarannya ada, masih kami hitung," ujarnya.

Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan dari berbagai pihak.

Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," ujar dia.

Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

"Kami menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved