Berita Nasional Terkini
Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK
Cara perhitungan Upah Minimum 2024. Menaker Ida Fauziyah pastikan naik. Jadwal penetapan UMP dan UMK
Diumumkan 21 November 2023
Rencananya, Kemenaker akan mengumumkan secara resmi besaran upah minimum di tingkat nasional maupun provinsi pada 21 November 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum pada 2024 akan naik.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.
Walaupun ini kabar baik bagi para pekerja, namun pihak Kemenaker berharap rencana ini tidak diprotes pihak pengusaha.
"Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Namun demikian, Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
Dia berkata, saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.
"Besarannya ada, masih kami hitung," ujarnya.
Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan dari berbagai pihak.
Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," ujar dia.
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
"Kami menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.
Upah Tak Sesuai Perjanjian, 13 Pekerja Konstruksi IKN Nusantara Nekat Pulang Kampung |
![]() |
---|
Disnakertrans Berau Belum Bahas Upah Minimum Kabupaten 2023 |
![]() |
---|
UMP 2023 Kaltim Disebut Naik 4,55 Persen, Cek Juga Upah Minumun Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kaltara |
![]() |
---|
Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen: UMP Kaltim 4,55 Persen, Daerah Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.