Berita Balikpapan Terkini

DPRD Kaltim Soroti Aset Mangkrak Puskib Balikpapan, Bangun Supermall tak Tepat

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengungkapkan, aset yang ingin dibangun supermall dan apartemen.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Lahan seluas 4,9 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah. Lahan ini dulunya merupakan lokasi Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib). 

"Tentu hal ini akan disampaikan kepada pemerintah provinsi, karena bagaimanapun pemanfaatan aset daerah untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.

Suasana lahan Puskib di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (7/11/2017).
Suasana lahan Puskib di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (7/11/2017). (TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO)

Segera dimanfaatkan

Sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan lantaran tak termaksimalkan dengan baik.

Terbengkalai, menjadi lahan tidur dan tidak menambah kas daerah, membuat Komisi II DPRD Kaltim memberikan ingatan segar agar hal ini segera dilakukan inventarisasi.

Komisi yang meliputi beberapa diantaranya terkait keuangan, aset, perusahaan daerah ini terus mendorong Pemprov Kalimantan Timur agar melakukan penyelesaian.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono berujar, inventarisasi aset Kaltim agar tampak mana saja yang bisa dilakukan optimalisasi serta termanfaatkan dengan baik.

"Kami ingin memahami bagaimana bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam aset Kalimantan Timur," ujarnya.

"Apakah sudah selesai, dan kontribusinya kepada daerah. Kami ingin menggali informasi itu juga," sebutnya.

Lahan eks Puskib Balikpapan, menjadi di antara banyak aset Pemprov yang disebut Nidya tak
termanfaatkan dengan baik.

Menurutnya, jika aset ini dimanfaatkan dengan benar, tidak hanya akan merawat dan menambah nilainya, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang signifikan.

Baca juga: Kawasan Ekonomi di Lahan Eks Puskib Mangkrak, Pemprov Segera Panggil Perusda MBS

"Aset berupa tanah tidak bisa dibiarkan begitu saja. Penggunaan aset juga merupakan arahan dari Kementerian Keuangan," sambungnya.

Nidya mengapresiasi kebijakan kini pendataan ulang aset untuk nantinya di optimalkan baik yang dikerjasamakan oleh BUMD atau aset lain yang penggunaannya belum optimal oleh Pj Gubernur Akmal Malik.

Pemerintah daerah yang juga mulai bertahap memberikan pembenahan terhadap aset berupa bangunan infrastruktur turut diberikan apresiasi.

"Pemerhatian aset adalah hal penting bagi kita saat ini, jangan sampai hanya dibiarkan begitu saja padahal potensi PAD-nya besar," tegasnya.

Nidya juga terus mendorong terkait perusda (Perusahaan Daerah) yang saat ini sedang berprogres untuk diperkuat, dan tidak kita biarkan begitu saja, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik diminta ikut terlibat dalam pengawasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved