Berita Samarinda Terkini
Tak Tahan Jadi Pengagum Rahasia, Pria di Palaran Samarinda Aniaya dan Nyaris Perkosa Seorang Gadis
Tak tahan jadi pengagum rahasia, pria di Palaran Samarinda aniaya dan nyaris perkosa seorang gadis.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung mengadu kepada keluarganya yang tinggal di belakang rumah.
Korban lantas membuat laporan ke Polsek Palaran.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar pada wajah dan tubuhnya," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra pada Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Akses Jalan Pendekat Tol Balsam di Samarinda Seberang dan Palaran Ditangani Dinas PUPR-Pera Kaltim
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, pelaku berhasil diamankan warga pada malam itu juga, tepatnya Pukul 01.30 Wita.
Setelah ditelusuri, rupanya pelaku adala AK yang tinggal di sebuah indekos yang tidak jauh dari rumah korban.
"Karena pas mau kabur korban sempat menarik penutup kepala pelaku ini. Makanya sebelum kita tangkap, warga sudah lebih dulu mengamankan," ungkap Kompol Zarma Putra.
Terkait motif AK, dijelaskan bahwa pemuda berusia 19 tahun tersebut sudah lama menyukai korban.
Terkuak juga bahwa AK dan F kerap bermain bulu tangkis bersama.
Namun sadar hanya menjadi buruh pelabuhan, AK pun hanya bisa mengagumi F dalam diam.
Baca juga: Penemuan Jasad Perempuan di Muara Palaran Samarinda, Diduga Akhiri Hidup Karena Masalah Asmara
Kompol Zarma Putra juga menjelaskan pelaku masuk ke kamar korban melalui pintu depan.
AK masuk menggunakan kunci rumah yang diambilnya dari warung milik orangtua korban.
Karena sudah lama memperhatikan, pelaku akhirnya tahu kalau kunci rumah dipegang oleh orangtua korban.
"Korban tidur di rumah sama saudara, orangtuanya di warung. Jadi kalau mau tidur, kunci rumah pasti dibawa dan diletakkan di atas kulkas warung. Itu diperhatikan sama pelaku," ungkapnya lagi.
Atas perbuatannya, AK dijerat pasal 351 subsider 53 ayat 1 juncto pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.