Berita Pemkot Balikpapan

Kunker Tim Pansus DPR RI, Pemkot Balikpapan Sampaikan Masalah Sampah Pantai Pesisir

Pemeritah Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Kunjungan kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan, berlangsung di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemeritah Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan.

Demikian kunker tersebut, berlangsung di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Selasa (14/11/2023).

Pada kesempatan ini, Tim Pansus DPR RI disambut baik oleh Sekertariat Daerah (Setdakot) Balikpapan Muhaimin; Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Hadir juga Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kaltim, yang dalam hal ini mewakili Pejabat (PJ) Gubernur Kaltim; serta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemprov Kaltim.

Baca juga: Sedimentasi di Jalan KH Harun Nafsi Samarinda Mulai Dikeruk, Ditemukan Tumpukan Sampah

"Kami menyambut baik kunjungan tim pansus ini di Balikpapan, selamat datang di Kota Balikpapan," kata Muhaimin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Kelautan) menjadi landasan pengaturan untuk mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu, memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan.

Menurut Muhaimin, pembahasan ini sangat penting mengingat Kota Balikpapan ini terdapat kawasan pesisir. Terlebih lagi untuk menyiapkan diri dalam menyambut pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Nursyamsi Larose menyampaikan permasalahan yang ada di pesisir Kota Balikpapan.

Baca juga: Viral Video Banyak Sampah Berserakan di Perairan Balikpapan, Arah Semayang ke Kampung Baru

Di mana, Balikpapan memiliki permasalahan di sisi lingkungan pesisir. seperti permasalahan sampah di pesisir pantai.

"Tetapi juga seperti dari kapal yang melintas. Kemudian sampah itu terseret hingga ke pesisir Kota Balikpapan, maka masalah sampah pesisir ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi kami" jelas Eny.

Selain itu, yang menjadi catatan terkait perizinan. "Sehingga jika terjadi permasalahan, kami tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.

Sementara Tim Pansus DPR RI melalui Christina Aryani mengatakan, revisu RUU tentang kelautan ini untuk memotret lebih banyak lagi permasalah real yang ada di lapangan.

Oleh sebab itu, tim ini pansus berkunjung ke tiga lokasi salah satunya di Kota Balikpapan untuk mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder.

Baca juga: Viral Siswa SMAN 5 Balikpapan Bersihkan Sampah di Pantai Dekat Bandara Sepinggan Bak Pandawara Group

"Jadi tadi dari DLH, Kemenkumham juga menyampaikan problematika terkait pencemaran lingkungan," kata Christina.

Selain itu, ada banyak masukan juga seperti dari bakamla, kelautan, dan lainya tentang tupoksi yang menjadi temuan sehingga banyak masukan untuk revisi UU tersebut.

"Ini tugas kami menampung sebanyak mungkin aspirasi. Berdasarkan hal-hal yang terjadi di lapangan untuk nanti kemudian menjadi bahan pembahasan di pansus," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved