Berita Pemkot Balikpapan
Langgar Aturan, Tim Terpadu Satpol PP Balikpapan Turunkan Puluhan APK
Tim Terpadu melakukan penurunan paksa puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Terpadu melakukan penurunan paksa puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Adapun Tim Terpadu yang terlibat meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Tengah.
Kasi Trantibum Satpol PP Kota Balikpapan Susarno mengatakan, penurunan puluhan atribut APK milik sejumlah caleg dari berbagai partai politik ini berdasarkan hasil kesepakatan Tim Gabungan.
"Penurunan ini sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pe Balikpapan, Satpol PP, Badan Kesbangpol, KPU dan Panwaslu. Bahwa jalan protokol tidak boleh dipasang APK," ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Paser
Baca juga: Bawaslu Kukar Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye Milik Parpol yang Langgar Aturan
Susarno menerangkan, aksi penurunan ini akan dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan.
Tepatnya mulai tanggal 13 sampai 28 November 2023 mendatang.
Penertiban dengan melakukan penurunan APK ini, kata Susarno, sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan April 2023 lalu. Namun baru bisa dilakukan secara serentak setelah adanya kesepakatan tersebut.
Lebih lanjut, penertiban ini tidak hanya dilakukan di Jalan Protokol saja. Di mana, ada empat ring titik sasaran yang akan dilakukan penertiban.
"Mulai dari Jalan Negara atau Utama, Jalan Kota, Jalan Kelurahan hingga jalan Lingkungan," ulas Susarno.
Menurutnya, kegiatan ini sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemasangan APK di jalan protokol yang sama sekali tidak diperbolehkan.
"Bahwa pemasangan hanya bisa dilakukan dengan jarak 50 meter dari jalan protokol. Selain itu juga diatur agar tidak mengganggu fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada," jelas Susarno.
Baca juga: 164 Alat Peraga Kampanye di Bontang Diturunkan Paksa Bawaslu
Di samping itu, pemasangan APK ini harus mendapatkan persetujuan dari Kesbangpol sesuai dengan konten yang diperbolehkan.
"Yang paling utama, pemasangan hanya bisa dilakukan ketika memang sudah memasuki masa kampanye. Nah saat ini kan masih belum masanya, jadi kami harus tertibkan semua APK yang melanggar ini," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/2023115-Tim-Terpadu-yang-terdiri-dari-Satpol-PP.jpg)