Berita Kukar Terkini

Bawaslu Kukar Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye Milik Parpol yang Langgar Aturan

Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Kutai Kartaneagra, Kalimantan Timur dicopot Bawaslu

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kutai Kartaneagra, Kalimantan Timur dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Kutai Kartaneagra, Kalimantan Timur dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.

Penertiban APS tersebut dilakukan karena bekum memasuki masa kampanye. Kegiatan ini diinisiasi langsung oleh Bawaslu Kukar bersama tim gabungan, di antaranya Satpol PP, TNI/Polri.

Setidaknya, ada 120 personel gabunhan yang bertugas untuk menyisir APS berupa spanduk, baliho, banner yang berada di wilayah fasilitas umum. Seperti taman kota, tiang listrik, pohon hingga simpangan jalanan.

"Simbolisnya kita laksanakan di Tenggarong. Kita bagi menjadi lima tim dengan rute berbeda. Untuk menjangkau seluruh titik, di kecamatan lain juga dilakukan oleh Panwascam,” ujar Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Jumat (3/11/2023).

Penertiban tersebut berjalan dengan lancar, aman dan tidak terdapat penolakan. Sebab, tim gabungan juga menekankan penertiban secara humanis terhadap APS yang terpasang di warung-warung dan tempat lainnya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Paser Akan Menertibkan Alat Peraga Kampanye Usai Penetapan Daftar Caleg Tetap

Baca juga: 164 Alat Peraga Kampanye di Bontang Diturunkan Paksa Bawaslu

"Kita sudah mengimbau untuk APS atau alat menyerupai kampanye bisa dipasang saat masa kampanye. Setiap parpol yang kita imbau juga menyambut baik ini. Bahkan diantaranya sudah menertibkan sendiri APS yang terpasang," ucap Teguh.

Adapun untuk kecamatan lain yang ada diwilayah Kabupaten Kukar mulai dilakukan penyisiran oleh Panwaslu kecamatan dengan berkoordinasi bersama Kasi Trantib kecamatan masing-masing.

Penertiban di kecamatan tersebut ada yang sudah dilakukan pada Kamis (2/11/2023) dan ada yang baru dilaksanakan pada Jumat (3/11/2023) dan Sabtu (4/11/2023).

Bawaslu Layangkan Surat

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara telah mengumumkan, bahwa dalam waktu dekat akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) para peserta pemilu 2024 yang menyalahi aturan.

Kepada TribunKaltim.co, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan, penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2023, mendatang.

APS yang akan ditertibkan, sambung dia, merupakan APS yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan APS yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara.

"APS yang ditertibkan seperti mengandung unsur ajakan memilih dan di tempat-tempat dilarang sebagaimana diatur dalam PKPU dan perda," ucapnya, Minggu (29/10/2023).

Hardianda mengungkapkan, dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa stakeholder terkait, di antaranya TNI/Polri, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara.

Namun, kata dia, sebelum melakukan penertiban,
pihaknya telah melakukan rapat mengenai jadwal dan mekasnisme penertiban APS.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved