Berita Kukar Terkini

Pemuda Pengangguran di Muara Wis Kukar Simpan 2 Poket Sabu di Dalam Teflon

Polsek Muara Wis meringkus seorang pemuda berinisial TR (26) beserta 2 paket narkoba jenis sabu di Desa Muara Muntai Ilir, Kutai Kartanegara

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polsek Muara Wis meringkus seorang pemuda berinisial TR (26) beserta lima paket narkoba jenis sabu di Desa Muara Muntai Ilir, Kutai Kartanegara.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Polsek Muara Wis meringkus seorang pemuda berinisial TR (26) beserta 2 pokett narkoba jenis sabu di Desa Muara Muntai Ilir, Kutai Kartanegara pada Jumat (10/11/2023).

Warga Jalan Gajah Mada RT 003 Desa Muara Muntai Ilir itu menyembunyikan paket sabu dibalik wajan teflon di dapur rumahnya. Sedianya, sabu tersebut akan dijual tersangka.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Wis Iptu Triko Ardiansyah mengatakan penangkapan TR dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Polisi yang mencurigai TR lantas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti.

Baca juga: Diduga Mengedarkan Sabu, Perempuan Asal Lok Tuan Bontang Diringkus Polisi di Tanjung Laut

Baca juga: Pengedar Sabu di Kukar Dibekuk Polsek Tenggarong, Transaksi Pakai Sistem Lempar

"Penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat ditemukan satu buah teflon warna hitam yang berisikan 5 poket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam," jelas Iptu Triko dalam keterangannya dikutip, Rabu (15/11/2023).

Selain itu, Polsek Muara Wis juga mengamankan satu barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi. Seluruh barang bukti tersebut diakui TR adalah miliknya.

Barang bukti itu diakui adalah milik TR. Atas pengakuannya itu TR dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara muntai untuk diproses dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Temuan Barang Haram Sabu 23 Kg di Kalimantan Utara, Pelaku Berdomisili di Malaysia

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved